Sabtu, 24 November 2018 02.50

Dongeng atau Cerita Kancil dan Buaya

Kalau menulis tentang cerita atau dongeng, suka ingat kepada sang mendiang tercinta, yaitu orang nomor satu di duna fana ini dan sampai kapan pun tidaka akan terlupakan yaitu sang bunda tercinta. Kala waktu kecil, cerita yang didapat banyak sekali selain waktu di sekolah bunda pun mendongeng sebelum aku tidur. Termasuk dongeng atau cerita Sang Kancil dan Buaya, yang kami tukis ini.

Inilah kisahnya.

Ada sebuah kisah atau cerita yaitu, pada Suatu hari, ada seekor kancil sedang duduk bersantai di bawah pohon. Ia ingin menghabiskan waktu siangnya dengan menikmati suasana hujan yang asri dan sejuk. Beberapa waktu kemudian, perutnya keroncongan. Ya, kancil yang konon katanya cerdik itu lapar. Ia sedang berpikir untuk mendapatkan mentimun yang letaknya berada di seberang sungai. Tiba-tiba terdengar suara kecipak keras dari dalam sungai. Ternyata itu adalah buaya.

Baca juga :
Sangkuriang Cerita asal daerah Jawa Barat, https://perpustakaanguru.blogspot.com/
Sangkuriang Cerita asal daerah Jawa Barat
Selengkapnya ada pada laman di bawah ini.
Cerita Rakyat Jawa Barat Sangkuriang
Kancil yang cerdik itu pun punya ide jitu untuk menghilangkan rasa laparnya. Ia bangkit dari duduknya dan berjalan cepat ke arah sungai untuk menghampiri buaya. “selamat siang buaya, apakah kau sudah makan?” Tanya kancil berpura-pura. Namun buaya itu tetap diam, nampaknya ia tertidur pulas sehingga tidak menjawab pertanyaan kancil. Si kancil pun mendekat. Kini jaraknya dengan buaya hanya satu meter saja “hai bbaya, aku punya banyak daging segar. Apakah kau sudah makan siang?” Tanya kancil dengan suara yang dikeraskan. Buaya itu tiba-tiba mengibaskan ekornya di air, ia bangun dari tidurnya. “ada apa? Kau mengganggu tidurku saja” jawab buaya agak kesal. “sudah kubilang, aku punya banyak daging segar. Tapi aku malas untuk memakannya. Kau tahu bukan kalau aku tidak suka daging? Jadi aku berniat memberikan daging segar itu untukmu dan teman-temanmu” jawab kancil polos. “benarkah itu? Aku dan beberapa temanku memang belum makan siang.

Lihat :

Kumpulan Video Lomba Dongeng : Fistival Literasi SD 2018, https://perpustakaanguru.blogspot.com/
Kumpulan Video Lomba Dongeng : Fistival Literasi SD 2018
Kumpulan Video Lomba Dongeng : Festival Literasi Sekolah Dasar Tahun 2018
mari kita teruskan ceritanya,,,,,
Hari ini ikan-ikan entah pergi kemana, sehingga kami tak punya cukup makanan” jawab buaya kegirangan. “kebetulan sekali, kau tidak perlu khawatir akan kelaparan buaya. Selama kau punya teman yang baik sepertiku. Benarkan? Hehehe” ujar kancil sembari memperlihatkan deretan gigi runcingnya. “terimaksih kancil, ternyata hatimu begitu mulia. Sangat berbeda dengan apa yang dikatakan oleh teman-teman di luar sana. Mereka bilang kalau kau licik dan suka memanfaatkan keluguan temanmu untuk memenuhi segala ambisimu” jawab buaya yang polos tanpa ragu-ragu. Mendengar itu, kancil sebenarnya agak kesal. Namun, ia harus tetap terlihat baik demi mendapatkan mentimun yang banyak di seberang sungai “aku tidak mungkin sejahat itu. Biarlah. Mereka hanya belum mengenalku saja, sebab selama ini sikapku terlalu cuek dan tidak peduli dengan omong kosong seperti itu. Cerita kancil dan buaya.

Sekarang, panggilah teman-temanmu” ujar kancil. Buaya itu pun tersenyum lega, akhirnya ada jatah makan siang hari ini. “teman-teman, keluarlah. Kita punya jatah makan siang daging segar yang sangat menggoda. Kalian sangat lapar bukan?” Pekik buaya dengan suara yang sengaja dikeraskan agar teman-temannya cepat keluar. Tak lama kemudian, 8 ekor buaya yang lain pun keluar secara bersamaan. Melihat kedatangan buaya itu, kancil berkata “ayo berbaris yang rapi. Aku punya banyak daging segar untuk kalian”. Mendengar itu, 9 ekor buaya itu pun berbaris rapi di sungai. “baiklah, aku akan menghitung jumlah kalian, agar daging yang aku bagikan bisa merata dan adil” tipu kancil.

Kancil pun meloncat-loncat girang melewati 9 ekor buaya sembari berkata ‘satu, dua, tiga, empat, lima, enam, tuju, delapan, dan sembilan” hingga akhirnya ia sampai di seberang sungai. 9 buaya itu berkata “mana daging segar untuk makan siang kami?”. Kancil terbahak-bahak lalu berkata “betapa bodohnya kalian, bukankah aku tak membawa sepotong pun daging segar di tangan? Itu artinya aku tak punya daging segar untuk jatah makan siang kalian. Enak saja, mana bisa kalian makan tanpa ada usaha?”. 9 ekor buaya itu pun merasa tertipu, salah satu diantara mereka berkata “akan ku balas semua perbuatanmu”. Kancil pun pergi sembari berkata “terimakasih buaya bodoh, aku pamit pergi untuk mencari mentimun yang banyak. Aku lapar sekali”.

Ilustrasi.

Sang Kansil dan Buaya, https://perpustakaanguru.blogspot.com/
Sang Kansil dan Buaya
Lihat postingan lainnya.
Inilah Kepustakaan Candi Di Jawa Barat-Tanah Pasundan
Itulah kisah atau dongen Kancil dan Buaya.
Terima kasih telah membacanya.

Minggu, 18 November 2018 00.56

Download Aplikasi Rapor SD Kurikulum 2013 Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 Mulok Bahasa Sunda Revisi 2018

Download Aplikasi Rapor SD Kurikulum 2013 Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 Mulok Bahasa Sunda Revisi 2018 - Bagi guru-guru sudah banrang tentu akan memerlukan sebuah aplikasi Raport yang sudah direvisi terbaru tahun 2018 dengan hasil edit yaitu khsususnya bagi sekolah Dasar yang ada di daerah Jawa Barat dengan Mulok Bahasa Sunda sesuai ketentuan baik KI maupun KD-nya, yaitu dengan memuat KI-1, KI-2, KI-3, KI-4 yang memuat tentang Spritual, Sikap, Pengetahuan, dan Keterampilan.

Perpustakaan Guru telah menyediakan semua Apliaksi Raport SD Kurikulum 2013 baik Kelas 1 sampai kelas 6 Mulok Bahasa Sunda Revisi 2018 dengan ketentuan yang berlaku.

Download Aplikasi Rapor SD Kurikulum 2013 Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 Mulok Bahasa Sunda Revisi 2018, https://perpustakaanguru.blogspot.com/
Download Aplikasi Rapor SD Kurikulum 2013 Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 Mulok Bahasa Sunda Revisi 2018
Sekilas tayangannya.

Selengkapnya bagi yang memerlukannya silahkan klik link di bawah ini untuk mendownloanya.
Sumber : www.bingkaiguru.blogspot.com
Lihat :
DOWNLOAD GRATIS SEMUA BUKU PEGANGAN GURU DAN SISWA KELAS 1, 2, 3, 4, 5, 6 SD/MI SEMESTER 2 TEMATIK KURIKULUM 2013
KISI-KISI SOAL KELAS 1 SEMESTER 1 SD K-13 TAHUN 2018
Download Free Download Fungsi dan Tugas Pokok Perangkat Sekolah
Kiranya untuk Aplikasi Raport Kurikulum 2013 SD Kelas 1-6 Mulok Bahasa Sunda Revisi 2018 cukup dulu di sini. Lain kali di sambung kembali.

Sabtu, 10 November 2018 15.22

Download Permendikbud Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah

Permendikbud No. 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah-Madrasah, https://perpustakaanguru.blogspot.com/
Permendikbud No. 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Permendikbud No. 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah

Permendikbud No. 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah-Madrasah

Menimbang : 

bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah;

Mengingat : 
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
  2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2005;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK
                      INDONESIA TENTANG STANDAR TENAGA PERPUSTAKAAN
                      SEKOLAH/MADRASAH.
Pasal 1
(1) Standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah mencakup kepala perpustakaan sekolah/madrasah 
      dan tenaga perpustakaan sekolah/madrasah.
(2) Standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum 
      pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
                                                                                 Ditetapkan di Jakarta
                                                                                 pada tanggal 11 Juni 2008
                                                                                 MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
                                                                                TTD
                                                                                BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,
TTD.
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
Baca yang lainnya.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN
Peraturan MenpanRB Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja
Surat Edaran Mendagri Tentang Juk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana Operasional Sekolah Satdikdas Negeri
Itulah yang dapat kami informasikan terkait dengan produk hukum tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.

Jumat, 09 November 2018 16.24

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN

Inilah selengkapnya :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan, http://perpustakaanguru.blogspot.com/
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
  2. Koleksi perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
  3. Koleksi nasional adalah semua karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang diterbitkan ataupun tidak diterbitkan, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri yang dimiliki oleh perpustakaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Naskah kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
  5. Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.
  6. Perpustakaan umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi.
  7. Perpustakaan khusus adalah perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain.
  8. Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
  9. Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.
  10. Bahan perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.
  11. Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang, atau lembaga yang berdomisili pada suatu wilayah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang perpustakaan.
  12. Organisasi profesi pustakawan adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan oleh pustakawan untuk mengembangkan profesionalitas kepustakawanan.
  13. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  14. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  15. Sumber daya perpustakaan adalah semua tenaga, sarana dan prasarana, serta dana yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perpustakaan. 
  16. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.



Pasal 2

Perpustakaan diselenggarakan berdasarkan asas pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi, keadilan,
keprofesionalan, keterbukaan, keterukuran, dan kemitraan.
Pasal 3
Perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa.
Pasal 4
Perpustakaan bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
BAB II
HAK, KEWAJIBAN, DAN KEWENANGAN
Bagian Kesatu
Hak
Pasal 5
(1) Masyarakat mempunyai hak yang sama untuk:
a. memperoleh layanan serta memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas perpustakaan;
b. mengusulkan keanggotaan Dewan Perpustakaan;
c. mendirikan dan/atau menyelenggarakan perpustakaan;
d. berperan serta dalam pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan perpustakaan.
(2) Masyarakat di daerah terpencil, terisolasi, atau terbelakang sebagai akibat faktor geografis berhak
memperoleh layanan perpustakaan secara khusus.
(3) Masyarakat yang memiliki cacat dan/atau kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh layanan perpustakaan yang disesuaikan dengan kemampuan dan keterbatasan masing-masing. 
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 6
(1) Masyarakat berkewajiban:
a. menjaga dan memelihara kelestarian koleksi perpustakaan;
b. menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno yang dimilikinya dan mendaftarkannya ke Perpustakaan Nasional;
c. menjaga kelestarian dan keselamatan sumber daya perpustakaan di lingkungannya;
d mendukung upaya penyediaan fasilitas layanan perpustakaan di lingkungannya;
e. mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan dalam pemanfaatan fasilitas perpustakaan; dan
f. menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan perpustakaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 7
(1) Pemerintah berkewajiban:
a. mengembangkan sistem nasional perpustakaan sebagai upaya mendukung sistem pendidikan nasional;
b. menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber masyarakat;
c. menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di tanah air;
d. menjamin ketersediaan keragaman koleksi perpustakaan melalui terjemahan (translasi), alih aksara (transliterasi), alih suara ke tulisan (transkripsi), dan alih media (transmedia);
e. menggalakkan promosi gemar membaca dan memanfaatkan perpustakaan;
f. meningkatan kualitas dan kuantitas koleksi perpustakaan;
g. membina dan mengembangkan kompetensi, profesionalitas pustakawan, dan tenaga teknis perpustakaan;
h. mengembangkan Perpustakaan Nasional; dan
i. memberikan penghargaan kepada setiap orang yang menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 8
Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban:
a. menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di daerah;
b. menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di wilayah masing-masing;
c. menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat;
d. menggalakkan promosi gemar membaca dengan memanfaatkan perpustakaan;
e. memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan di daerah; dan
f. menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum daerah berdasar kekhasan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah di wilayahnya.

Lihat tayangan berikut !


Selengkapnya silahkan download pada tautan di bawah ini.
Satuan pendidikan merupakan wahana paling tepat untuk menumbuhkan kegemaran membaca sejak usia dini yang terus dikembangkan sejalan dengan peningkatan kemampuan peserta didik, antara lain, melalui penugasan kepada mereka untuk mendayagunakan bahan bacaan yang tersedia di perpustakaan.

Minggu, 04 November 2018 15.24

Surat Edaran Mendagri Tentang Juk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana Operasional Sekolah Satdikdas Negeri

Surat Edaran Mendagri Tentang juk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana Operasional Sekolah Satdikdas Negeri - Sebagai informasi sumber hukum yang dapat di download melalui link yang sudah kami sediakan di bawah ini, Yakni tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.

Surat Edaran Mendagri Tentang juk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana Operasional Sekolah Satdikdas Negeri - perpustakaan guru
Surat Edaran Mendagri Tentang juk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana Operasional Sekolah Satdikdas Negeri
SE Kab-Kota PetunDalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 327 ayal (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Paragraf 21 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 02 Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerinlahan dan lnterpretasi Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) l.lomor 02 Tentang Pengakuan Pendapatan yang Diterima Pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Dasar Negeri yang Diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD), sebagai berikut:

A. Penganggaran
  1. Penganggaran Dana BOS bagi Satdikdas Negeri dalam APBD, ditetapkan berdasarkan alokasi Dana BOS bagi Satuan Pendidikan (Satdik) yang bersangkutan sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Gubernur tentang Daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS pada setiap Satdik Kabupaten/Kota dan Keputusan Gubernur dimaksud ditetapkan setelah alokasi Dana BOS setiap Provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Dalam hal Keputusan Gubernur tentang Daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS pada setiap Satdik Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada angka 1 belum ditetapkan, maka penganggaran pendapatan Dana BOS tersebut didasarkan pada alokasi penyaluran tahun sebelumnya. 
  3. Berdasarkan alokasi Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 1 atau pendapatan tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud angka 2, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) SKPKD yang rremuat Rencana Pendapatan Dana BOS, yang dianggarkan pada Akun Pendapatan, Kelompok Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, Jenis Pendapatan Hibah, Obyek Pendapatan Hibah Dana BOS, Rincian Obyek Pendapatan Hibah Dana BOS, rnasing-masing Satdikdas Negeri sesuai kode rekening berkenaan.
  4. Berdasarkan alokasi Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 1 atau pendapatan tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud angka 2, Kepala satdikdas menyusun Rencana kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Dana BOS yang menjadi bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Dinas yang menyelenggarakan urusan Pendidikan pada Kabupaten/Kota yang memuat rencana belanja Dana BOS sesuai kode rekening pada APBD.
  5. Penyusunan RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 4' wajib mempedomani Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS yang ditetapkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pendidikan.
  6. Kepala Satdikdas Negeri menyampaikan RI(AS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 4 kepada Kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan Pendidikan Kabupaten/Kota.
  7. Berdasarkan RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 5, Kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan Pendidikan pada Kabupaten/Kota menyusun RKA-SKPD, yang memuat renerna belanja Dana BOS yang merupakan rekapitulasi RI(AS yang disampaikan oleh Kepala Satdikdas Negeri.
  8. Rencana Belanja Dana BOS pada RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada angka 7 dianggarkan pada Program Dana BOS, Kegiatan Dana BOS, Akun Belanja, Kelompok Belanja Langsung yang diuraikan ke dalam Jenis Belanja:
Selengkapnya silahkan lihat tayangan berikut ini.

Untuk sebagai dokumen dan pegangan Bapak Ibu dalam melaksanakan pekerjaan kami persilahkan untuk mendownloadnya pada link berikut ini.
Demikianlah. Semoga bermanfaat. Amin

Sabtu, 29 September 2018 18.19

Peraturan MenpanRB Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja

Peraturan MenpanRB Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja, https://perpustakaanguru.blogspot.com/
Peraturan MenpanRB Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja 
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pasal 1 
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Pegawai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang bekerja di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  2. Menteri yang selanjutnya disebut Menteri PANRB adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  3. Hari Kerja adalah hari dimana Pegawai harus melaksanakan tugas pokok dan fungsinya selama jam kerja yang ditentukan.
  4. Jam Kerja adalah rentang waktu yang digunakan Pegawai untuk bekerja di kantor termasuk waktu istirahat sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2
(1) Hari kerja Pegawai adalah 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu, mulai dari hari Senin sampai dengan hari Jum’at.
(2) Dikecualikan dari hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 3

(1) Jam kerja Pegawai diatur sebagai berikut:
a. hari Senin sampai dengan hari Kamis jam 07.30-16.00 WIB, dengan waktu istirahat jam 12.00 -13.00 WIB; dan 
b. hari Jumat jam 07.30 – 16.30 WIB, dengan waktu istirahat jam 11.30-13.00 WIB.
(2) Jumlah jam kerja efektif yaitu 7 jam 30 menit ditambah istirahat selama 1 jam atau paling sedikit 8 jam 30 menit setiap hari.
(3) Jam kerja pada bulan ramadhan diatur tersendiri pada setiap bulan ramadhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 4
(1) Pegawai wajib hadir dan memenuhi ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja.
(2) Pegawai yang mengalami keterlambatan masuk kerja diwajibkan untuk mengganti waktu keterlambatan pada saat waktu kepulangan setelah jam kerja berakhir.
(3) Penggantian waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu 30 (tiga puluh) menit.
(4) Apabila dalam 1 (satu) bulan Pegawai lebih dari 5 (lima) kali mengalami keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dikenakan hukuman disiplin dan pemotongan tunjangan kinerja.
(5) Aturan lebih lanjut mengenai Hukuman disiplin dan potongan tunjangan kinerja diatur dalam peraturan menteri.
Pasal 5
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hanya berlaku untuk PNS dan CPNS.
Pasal 6
Presensi Pegawai di lingkungan Kementerian PANRB dilaksanakan secara elektronik.
Pasal 7
Presensi dapat dilakukan secara manual apabila:
a. perangkat presensi elektronik mengalami kerusakan atau tidak berfungsi;
b. pegawai belum terdaftar dalam sistem presensi elektronik; dan
c. terjadi keadaan kahar.
Pasal 8
Apabila Pegawai tidak melakukan presensi secara elektronik dikarenakan kekhilafan, pegawai membuat surat pernyataan yang diketahui oleh atasan langsung.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2011 tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Agustus 2018.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
                                                                                     Ditetapkan di Jakarta
                                                                                     pada tanggal 22 Januari 2018
                                                                                     Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara 
                                                                                     Republik Indonesia

Arsipkan peraturan ini, karena sewaktu-waktu akan diperlukan.

Rabu, 19 September 2018 18.18

Buku Cerpen dan Dongen Untuk Bacaan Anak Setingkat SD/MI Kelas 1, 2, 3 Sesuai Kemendikbud, Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa

Anak-anakku tersayang, tercinta, yang lucu-lucu sebagai generasi bangsa pengganti genersai sebelumnya di seluruh nusantara tercinta ini perlu kiranya untuk mendapat perhatian secara khusus. Terutama demi masa depan hidup mereka yang akan datang,

Semua oarang tua pasti mengharapkan anak-anak ceria, cerdas, soleh dan solehah, nanti kelak dapat mengabdi kepada orang tua dan berguna untuk kepentingan umat di zamannya, baik berguna untuk keluarga, sahabat-sahabatnya, negara dan yang paling utama kepada ideologinya dan menganut sesuai agamanya.

Tanamkan pondasi yang kuat, kokoh untuk mandiri di kemudian hari. Apa itu ? Yaitu salah satunya dengan cara belajar dengan benar tertib, tekun, rajin, disiplin dengan bacaan-bacaan yang sesuai dengan tingkat usia anak-anak Bapak Ibu yang tercinta.

Pada kali ini admin akan membagikan buku yang berjudul "Dongen dan Cerita Minuman Nusantara" ditulis oleh Suyitman.

Mari lihat covernya di bawah ini !

Buku Cerpen dan Dongeng judul Minuman Nusantara SD/MI untuk Kelas 1, 2, 3, https://perpustakaanguru.blogspot.com/
Buku Cerpen dan Dongeng judul Minuman Nusantara SD/MI untuk Kelas 1, 2, 3
Buku Cerpen dan Dongen Minuman Nusantara ini bercerita tentang 6 (enam) cerita yang diminati anak-anak, diantaranya yaitu : 

  1. Raja Cendol
  2. Minuman Favorit Rere
  3. Kelebihan Deka
  4. Ramuan Istimewa Mama
  5. Moci Suka Cincau
  6. Ronde Nyai Lando

Cuplikan 1 Raja Cendol
Raja Cendol

“Selamatkan bayi ini. Selamatkan!” kata kesatria berkuda sambil meletakkan bungkusan di balik semak. Kesatria itu menatap Pak Eku dengan iba. Belum sempat berkata, kesatria itu pergi ketika melihat pasukan berkuda berlari
kencang di belakangnya. ..................

Pak Eku bingung. Dia berdiri mematung. Pak Eku dikejutkan oleh suara tangis. Dia segera mendekati sumber suara. Dilihatnya bayi laki-laki mungil itu sedang menangis. Pak Eku merasa kasihan. Dia segera pergi membawa bayi itu. Pak Eku tidak kembali ke rumah. Dia meninggalkan kampung halamannya.

Pak Eku membesarkan bayi itu seorang diri. Istrinya telah lama meninggal. Bayi itu diberi nama Ranu. 

Ranu tumbuh menjadi anak yang rajin. Setiap hari Ranu membantu Pak Eku membuat cendol. Ranu bertugas mengaduk tepung beras dengan sedikit air perasan daun pandan dan suji. Setelah merata, adonan itu direbus hingga mengental. Lalu, Ranu mencetaknya menjadi butiran-butiran cendol yang menarik.

Siang harinya, Ranu membantu Pak Eku berjualan cendol di pasar. Cendol Pak Eku disukai pembeli. Aroma pandan dan tekstur cendol yang kental membuat pembeli ketagihan. Apalagi, larutan gula merahnya yang begitu manis membuat cendol Pak Eku selalu habis sebelum tengah hari.

Seiring pertumbuhan Ranu, Pak Eku gelisah. Pak Eku sadar, dia harus menyerahkan Ranu kepada orang tuanya. Namun, siapa? Di mana? Kesatria itu pergi tanpa meninggalkan pesan.

Untuk memulai pencariannya, Pak Eku mengajak Ranu berjualan cendol di tanah kelahirannya, tempat dulu Ranu dititipkan. Pak Eku berharap kesatria berkuda
akan kembali menemuinya. Akan tetapi, setelah setahun berjualan, kesatria itu tak kunjung datang.

“Ayah, kita pindah ke mana lagi?” protes Ranu.
“Bukankah cendol kita selalu habis?”

“Kita ke kerajaan di selatan. Di sana pemandangannya lebih asyik. Ada pantai dengan pasir putih yang indah,” jawab Pak Eku berkilah.

Ranu tak berani menolak. Apalagi, dia belum pernah mandi air laut.
 ...... dan sterusnya....

Selengkapnya ingin memiliki buku ini, kami sediakan link unduh di bawah ini
Silahkan saja ambil bukunya dengan gratis.
Buku Cerpen dan Dongen Untuk Bacaan Anak Setingkat SD/MI Kelas 1, 2, 3 Sesuai Kemendikbud, Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa
Akhirnya, kami menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada Kepala Pusat Pembinaan, Kepala Bidang Pembelajaran, Kepala Subbidang Modul dan Bahan Ajar beserta staf, penulis buku, juri sayembara penulisan bahan bacaan Gerakan Literasi Nasional 2017, ilustrator, penyunting, dan penyelaras akhir atas segala upaya dan kerja keras yang dilakukan sampai dengan terwujudnya buku ini. Semoga buku ini dapat bermanfaat bagi khalayak untuk menumbuhkan budaya literasi melalui program Gerakan Literasi Nasional dalam menghadapi era globalisasi, pasar bebas, dan keberagaman hidup manusia.

Selamat membaca.
Diberdayakan oleh Blogger.