Peraturan MenpanRB Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja |
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang bekerja di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- Menteri yang selanjutnya disebut Menteri PANRB adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- Hari Kerja adalah hari dimana Pegawai harus melaksanakan tugas pokok dan fungsinya selama jam kerja yang ditentukan.
- Jam Kerja adalah rentang waktu yang digunakan Pegawai untuk bekerja di kantor termasuk waktu istirahat sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
(1) Hari kerja Pegawai adalah 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu, mulai dari hari Senin sampai dengan hari Jum’at.
(2) Dikecualikan dari hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 3
(1) Jam kerja Pegawai diatur sebagai berikut:
a. hari Senin sampai dengan hari Kamis jam 07.30-16.00 WIB, dengan waktu istirahat jam 12.00 -13.00 WIB; dan
b. hari Jumat jam 07.30 – 16.30 WIB, dengan waktu istirahat jam 11.30-13.00 WIB.
(2) Jumlah jam kerja efektif yaitu 7 jam 30 menit ditambah istirahat selama 1 jam atau paling sedikit 8 jam 30 menit setiap hari.
(3) Jam kerja pada bulan ramadhan diatur tersendiri pada setiap bulan ramadhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 4
(1) Pegawai wajib hadir dan memenuhi ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja.
(2) Pegawai yang mengalami keterlambatan masuk kerja diwajibkan untuk mengganti waktu keterlambatan pada saat waktu kepulangan setelah jam kerja berakhir.
(3) Penggantian waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu 30 (tiga puluh) menit.
(4) Apabila dalam 1 (satu) bulan Pegawai lebih dari 5 (lima) kali mengalami keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dikenakan hukuman disiplin dan pemotongan tunjangan kinerja.
(5) Aturan lebih lanjut mengenai Hukuman disiplin dan potongan tunjangan kinerja diatur dalam peraturan menteri.
Pasal 5
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hanya berlaku untuk PNS dan CPNS.
Pasal 6
Presensi Pegawai di lingkungan Kementerian PANRB dilaksanakan secara elektronik.
Pasal 7
Presensi dapat dilakukan secara manual apabila:
a. perangkat presensi elektronik mengalami kerusakan atau tidak berfungsi;
b. pegawai belum terdaftar dalam sistem presensi elektronik; dan
c. terjadi keadaan kahar.
Pasal 8
Apabila Pegawai tidak melakukan presensi secara elektronik dikarenakan kekhilafan, pegawai membuat surat pernyataan yang diketahui oleh atasan langsung.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2011 tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Agustus 2018.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2018
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Republik Indonesia
Arsipkan peraturan ini, karena sewaktu-waktu akan diperlukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar