Sabtu, 29 September 2018 18.19

Peraturan MenpanRB Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja

Peraturan MenpanRB Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja, https://perpustakaanguru.blogspot.com/
Peraturan MenpanRB Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja 
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pasal 1 
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Pegawai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang bekerja di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  2. Menteri yang selanjutnya disebut Menteri PANRB adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  3. Hari Kerja adalah hari dimana Pegawai harus melaksanakan tugas pokok dan fungsinya selama jam kerja yang ditentukan.
  4. Jam Kerja adalah rentang waktu yang digunakan Pegawai untuk bekerja di kantor termasuk waktu istirahat sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2
(1) Hari kerja Pegawai adalah 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu, mulai dari hari Senin sampai dengan hari Jum’at.
(2) Dikecualikan dari hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 3

(1) Jam kerja Pegawai diatur sebagai berikut:
a. hari Senin sampai dengan hari Kamis jam 07.30-16.00 WIB, dengan waktu istirahat jam 12.00 -13.00 WIB; dan 
b. hari Jumat jam 07.30 – 16.30 WIB, dengan waktu istirahat jam 11.30-13.00 WIB.
(2) Jumlah jam kerja efektif yaitu 7 jam 30 menit ditambah istirahat selama 1 jam atau paling sedikit 8 jam 30 menit setiap hari.
(3) Jam kerja pada bulan ramadhan diatur tersendiri pada setiap bulan ramadhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 4
(1) Pegawai wajib hadir dan memenuhi ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja.
(2) Pegawai yang mengalami keterlambatan masuk kerja diwajibkan untuk mengganti waktu keterlambatan pada saat waktu kepulangan setelah jam kerja berakhir.
(3) Penggantian waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu 30 (tiga puluh) menit.
(4) Apabila dalam 1 (satu) bulan Pegawai lebih dari 5 (lima) kali mengalami keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dikenakan hukuman disiplin dan pemotongan tunjangan kinerja.
(5) Aturan lebih lanjut mengenai Hukuman disiplin dan potongan tunjangan kinerja diatur dalam peraturan menteri.
Pasal 5
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hanya berlaku untuk PNS dan CPNS.
Pasal 6
Presensi Pegawai di lingkungan Kementerian PANRB dilaksanakan secara elektronik.
Pasal 7
Presensi dapat dilakukan secara manual apabila:
a. perangkat presensi elektronik mengalami kerusakan atau tidak berfungsi;
b. pegawai belum terdaftar dalam sistem presensi elektronik; dan
c. terjadi keadaan kahar.
Pasal 8
Apabila Pegawai tidak melakukan presensi secara elektronik dikarenakan kekhilafan, pegawai membuat surat pernyataan yang diketahui oleh atasan langsung.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2011 tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Agustus 2018.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
                                                                                     Ditetapkan di Jakarta
                                                                                     pada tanggal 22 Januari 2018
                                                                                     Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara 
                                                                                     Republik Indonesia

Arsipkan peraturan ini, karena sewaktu-waktu akan diperlukan.

Rabu, 19 September 2018 18.18

Buku Cerpen dan Dongen Untuk Bacaan Anak Setingkat SD/MI Kelas 1, 2, 3 Sesuai Kemendikbud, Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa

Anak-anakku tersayang, tercinta, yang lucu-lucu sebagai generasi bangsa pengganti genersai sebelumnya di seluruh nusantara tercinta ini perlu kiranya untuk mendapat perhatian secara khusus. Terutama demi masa depan hidup mereka yang akan datang,

Semua oarang tua pasti mengharapkan anak-anak ceria, cerdas, soleh dan solehah, nanti kelak dapat mengabdi kepada orang tua dan berguna untuk kepentingan umat di zamannya, baik berguna untuk keluarga, sahabat-sahabatnya, negara dan yang paling utama kepada ideologinya dan menganut sesuai agamanya.

Tanamkan pondasi yang kuat, kokoh untuk mandiri di kemudian hari. Apa itu ? Yaitu salah satunya dengan cara belajar dengan benar tertib, tekun, rajin, disiplin dengan bacaan-bacaan yang sesuai dengan tingkat usia anak-anak Bapak Ibu yang tercinta.

Pada kali ini admin akan membagikan buku yang berjudul "Dongen dan Cerita Minuman Nusantara" ditulis oleh Suyitman.

Mari lihat covernya di bawah ini !

Buku Cerpen dan Dongeng judul Minuman Nusantara SD/MI untuk Kelas 1, 2, 3, https://perpustakaanguru.blogspot.com/
Buku Cerpen dan Dongeng judul Minuman Nusantara SD/MI untuk Kelas 1, 2, 3
Buku Cerpen dan Dongen Minuman Nusantara ini bercerita tentang 6 (enam) cerita yang diminati anak-anak, diantaranya yaitu : 

  1. Raja Cendol
  2. Minuman Favorit Rere
  3. Kelebihan Deka
  4. Ramuan Istimewa Mama
  5. Moci Suka Cincau
  6. Ronde Nyai Lando

Cuplikan 1 Raja Cendol
Raja Cendol

“Selamatkan bayi ini. Selamatkan!” kata kesatria berkuda sambil meletakkan bungkusan di balik semak. Kesatria itu menatap Pak Eku dengan iba. Belum sempat berkata, kesatria itu pergi ketika melihat pasukan berkuda berlari
kencang di belakangnya. ..................

Pak Eku bingung. Dia berdiri mematung. Pak Eku dikejutkan oleh suara tangis. Dia segera mendekati sumber suara. Dilihatnya bayi laki-laki mungil itu sedang menangis. Pak Eku merasa kasihan. Dia segera pergi membawa bayi itu. Pak Eku tidak kembali ke rumah. Dia meninggalkan kampung halamannya.

Pak Eku membesarkan bayi itu seorang diri. Istrinya telah lama meninggal. Bayi itu diberi nama Ranu. 

Ranu tumbuh menjadi anak yang rajin. Setiap hari Ranu membantu Pak Eku membuat cendol. Ranu bertugas mengaduk tepung beras dengan sedikit air perasan daun pandan dan suji. Setelah merata, adonan itu direbus hingga mengental. Lalu, Ranu mencetaknya menjadi butiran-butiran cendol yang menarik.

Siang harinya, Ranu membantu Pak Eku berjualan cendol di pasar. Cendol Pak Eku disukai pembeli. Aroma pandan dan tekstur cendol yang kental membuat pembeli ketagihan. Apalagi, larutan gula merahnya yang begitu manis membuat cendol Pak Eku selalu habis sebelum tengah hari.

Seiring pertumbuhan Ranu, Pak Eku gelisah. Pak Eku sadar, dia harus menyerahkan Ranu kepada orang tuanya. Namun, siapa? Di mana? Kesatria itu pergi tanpa meninggalkan pesan.

Untuk memulai pencariannya, Pak Eku mengajak Ranu berjualan cendol di tanah kelahirannya, tempat dulu Ranu dititipkan. Pak Eku berharap kesatria berkuda
akan kembali menemuinya. Akan tetapi, setelah setahun berjualan, kesatria itu tak kunjung datang.

“Ayah, kita pindah ke mana lagi?” protes Ranu.
“Bukankah cendol kita selalu habis?”

“Kita ke kerajaan di selatan. Di sana pemandangannya lebih asyik. Ada pantai dengan pasir putih yang indah,” jawab Pak Eku berkilah.

Ranu tak berani menolak. Apalagi, dia belum pernah mandi air laut.
 ...... dan sterusnya....

Selengkapnya ingin memiliki buku ini, kami sediakan link unduh di bawah ini
Silahkan saja ambil bukunya dengan gratis.
Buku Cerpen dan Dongen Untuk Bacaan Anak Setingkat SD/MI Kelas 1, 2, 3 Sesuai Kemendikbud, Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa
Akhirnya, kami menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada Kepala Pusat Pembinaan, Kepala Bidang Pembelajaran, Kepala Subbidang Modul dan Bahan Ajar beserta staf, penulis buku, juri sayembara penulisan bahan bacaan Gerakan Literasi Nasional 2017, ilustrator, penyunting, dan penyelaras akhir atas segala upaya dan kerja keras yang dilakukan sampai dengan terwujudnya buku ini. Semoga buku ini dapat bermanfaat bagi khalayak untuk menumbuhkan budaya literasi melalui program Gerakan Literasi Nasional dalam menghadapi era globalisasi, pasar bebas, dan keberagaman hidup manusia.

Selamat membaca.
Diberdayakan oleh Blogger.