Minggu, 24 Desember 2017 17.25

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Apakah Anda termasuk seorang ASN, PNS atau PPPK ? Untuk itu silahkan simak dan pahami  tentang "UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA" di bawah ini
Pasal 1 berbunyi : Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
  2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. 
  3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
  5. Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  6. Sistem Informasi ASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.
  7. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
  8. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
  9. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
  10. Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi pemerintah.
  11. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
  12. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
  13. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  14. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  15. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 
  16. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. 
  17. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
  18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
  19. Komisi ASN yang selanjutnya disingkat KASN adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik.
  20. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
  21. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undangundang ini.
  22. Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

BAB III 
Tentang JENIS, STATUS, DAN KEDUDUKAN 
Bagian Kesatu yaitu Jenis
Pasal 6
Pegawai ASN terdiri atas:
a. PNS; dan
b. PPPK.
Bagian Kedua, Status
Pasal 7
(1) PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
(2) PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini.

Selengkapnya dapat di lihat di bawah ini.




Silahkan Unduh filenya :
Lihat produk hukum lainnya di bawah ini.
KODE ETIK PNS BKN NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG KODE ETIK PNS BKN-BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Keputusan MENDAGRI Nomor 800-223 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Khusus PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan
Demikian tentang Undang-Undang ASN dan Silahkan untuk di pahami. 

KODE ETIK PNS BKN NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG KODE ETIK PNS BKN-BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

KODE ETIK PNS BKN NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG KODE ETIK PNS BKN-BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
KODE ETIK PNS BKN NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG KODE ETIK PNS BKN-BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Menurut BAB I KETENTUAN UMUM dalam Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat dengan Pegawai BKN adalah:
a. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS BKN yang bertugas di lingkungan BKN, termasuk Kantor Regional BKN;
b. PNS yang dipekerjakanldiperbantukan pada BKN; dan 
c. PNS lain yang sedang mengikuti pendidikan dan atau pelatihan di lingkungan BKN.
2. Kode Etik Pegawai BKN adalah pedoman sikap dan perilaku bagi Pegawai BKN dalam melaksanakan tugas dan pergaulan hidupnya sehari-hari.

Lihat pula produk hukum lainnya :

Dalam BAB II TUJUAN KODE ETlK sesuai Pasal l2
Tujuan Kode Etik Pegawai BKN yaitu:
a. menjaga martabat, kehormatan, dan citra BKN;
b. memacu produktifitas Pegawai BKN; dan
c. menjaga keharmonisan hubungan dalam lingkungan kerja, keluarga, dan masyarakat. 

Sedangkan BAB Ill memuat tentang NILAI-NIIAI DASAR yaitu dalam Pasal 3
Nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh setiap Pegawai BKN meliputi:
a. jujur;
b. tanggung jawab;
c. disiplin;
d. bersemangat;
e. kerjasama; dan
f. pelayanan prima. 

BAB IV Tentang KODE ETlK : 
Setiap Pegawai BKN dalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari-hari selain tunduk dan berpedoman pada Kode Etik PNS sebagaimana diatur dalarn Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, juga tunduk kepada Kode Etik Pegawai Negeri Sipil BKN yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini. 

Pasal 5
Kode Etik Pegawai BKN meliputi:
a. mengetahui danlatau rnemahami serta menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
b. tidak memberikan keteranganlinformasi data kepegawaian yang bersifat rahasia kepada pihak yang tidak berwenang; 
c. tidak menyalahgunakan organisasi BKN untuk kepentingan pribadi atau golongan;
d. tidak melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain;
e. tidak bertindak selaku perantara bagi seseorang, pengusaha, atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari BKN;
f. tidak bertindak selaku perantara dalam proses administrasi kepegawaian dengan mengambil keuntungan pribadi atau golongan;
g. menciptakan dan memelihara suasana kerja yang kondusif;
h. bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahan;
i. saling menghargai dan menghormati sesama pegawai BKN, bawahan, atasan, dan masyarakat;
j. menjadi teladan yang baik terhadap sesama pegawai BKN, bawahan, dan masyarakat;
k. memberikan pelayanan secara cepat, tepat, dan aman;
I. melayani dan menghormati setiap tamu yang datang ke BKN;
m. berperilaku sopan santun terhadap sesama, atasan, bawahan, dan masyarakat;
n. tidak memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat BKN, kecuali untuk kepentingan pelaksanaan tugas jabatan; dan
o. menjaga dan rnenjalin rasa solidaritas dan soliditas sesama Pegawai BKN. 

Selengkapnya lihat riview di bawah ini.



Silahkan download :
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini rnulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Semoga bermanfaat.

Keputusan MENDAGRI Nomor 800-223 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Khusus PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serts terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negeri Sipil.

Lihat juga :

Kami tampilkan tentang Kode Etik Khusus PNS (Pegawai Negeri Sipil) melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800-223 Tahun 2012.

Keputusan MENDAGRI Nomor 800-223 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Khusus PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Keputusan MENDAGRI Nomor 800-223 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Khusus PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Silhakan unduh filenya di bawah ini.

Demikian yang dapat kami sampaikan kali ini. Lain kali kita berjumpa lagi.

Sabtu, 16 Desember 2017 21.57

Download Kumpulan Buku Guru dan Buku Siswa Kurikulum 2013 SD Kelas 3 Hasil Revisi

Download Kumpulan Buku Guru dan Buku Siswa Kurikulum 2013 SD Kelas 3 Hasil Revisi
Download Kumpulan Buku Guru dan Buku Siswa Kurikulum 2013 SD Kelas 3 Hasil Revisi
Pada waktu ini Perpustakaan Guru akan berbagi tentang Buku Kurikulum 2013 secara khusus untuk Kelas 3 yang merupakan hasil revisi yang dilaksanakan di tahun 2014. Buku ini terdiri atas Buku untuk Guru dan Buku untuk Siswa. 

Download Kumpulan Buku Guru dan Buku Siswa Kurikulum 2013 SD Kelas 3 Hasil Revisi

Maka dari itu kami sampaikan kepada semua Guru, Orang Tua atau Wali Siswa yang khususnya Kelas 3 Sekolah Dasar sudah semestinya harus memiliki buku-buku seperti di bawah ini.

Kami sediakan Buku-Buku yang lainnya :
Admin persilahkan untuk mengunduhnya atau mendownloadnya  pada url di bawah ini secara gratis dari pada harus mengeluarkan kocek yang banyak atau besar, karena buku yang diperlukan lebih dari pada satu buku.

Download/Unduh Bukunya pada Google Drive di Bawah ini.

BUKU K13 KELAS 3 SD
TEMA 1: PERKEMBANGBIAKKAN HEWAN DAN TUMBUHAN
Jenis
Buku Guru
Jenis
Buku Siswa
Tahun
2014
Tahun
2014
Download
Download
TEMA 2: PERKEMBANGAN TEKNOLOGI
Jenis
Buku Guru
Jenis
Buku Siswa
Tahun
2014
Tahun
2014
Download
Download
TEMA 3: PERUBAHAN DI ALAM
Jenis
Buku Guru
Jenis
Buku Siswa
Tahun
2014
Tahun
2014
Download
Download
TEMA 4: PEDULI LINGKUNGAN SOSIAL
Jenis
Buku Guru
Jenis
Buku Siswa
Tahun
2014
Tahun
2014
Download
Download
TEMA 5: PERMAINAN TRADISIONAL
Jenis
Buku Guru
Jenis
Buku Siswa
Tahun
2014
Tahun
2014
Download
Download
TEMA 6: INDAHNYA PERSAHABATAN
Jenis
Buku Guru
Jenis
Buku Siswa
Tahun
2014
Tahun
2014
Download
Google drive
TEMA 7: ENERGI DAN PERUBAHANNYA
Jenis
Buku Guru
Jenis
Buku Siswa
Tahun
2014
Tahun
2014
Download
Download
TEMA 8: BUMI DAN ALAM SEMESTA
Jenis
Buku Guru
Jenis
Buku Siswa
Tahun
2014
Tahun
2014
Download
Download

Dan Apabila diantara kita ada yang Sedang Mencari Format Administrasi Guru Kelas SD/MI Unduh Di Sini

Demikian yang dapat kami bagikan yaitu dengan judul "Download Kumpulan Buku Guru dan Buku Siswa Kurikulum 2013 SD Kelas 3 Hasil Revisi".

Semoga membantu untuk semuanya. Amin

Jumat, 08 Desember 2017 15.04

Download Soal dan Kunci Jawab Siap UAS Bahasa Indonesia Kelas 11 Semester 1

Kali ini admin membagikan contoh soal dan kunci jawab UAS 1 semester ganjil mapel Bahasa Indonesia kelas 11 SMA  Silahkan simak seperti halnya pada bagian bawah tersebut:
kunjungi soal dan infprmasi lainnya :

UAS 1/ Ujian Akhir Semester 1
Tahun 20../ 20..
Mata Pelajaran : Bahasa Indonesia
Kelas : XI (11) SMA
Hari / Tanggal : /
Nama :
Nomor :

I. Berilah tanda silang (x) pada huruf a b atau c didepan jawaban yang paling benar !
1. Keterangan atau laporan mengenai kejadian atau peristiwa yang hangat disebut dengan ....
a. Gagasan utama
b. Topik 
c. Wawancara
d. Berita 
e. Resensi 
3. Hal-hal yang perlu dikerjakan oleh seorang penyaji dalam diskusi tertera di bawah ini, kecuali...
a. Menjawab tanggapan-tanggapan peserta diskusi
b. Menyampaikan gagasan-gagasan pokok makalahnya
c. Menyampaikan salam pembukaan
d. Tidak membacakan makalah karena telah dibagikan sebelumnya
e. Menulis notula tentang jalannya seminar 
4. Berikut ini merupakan hal-hal yang harus diperhatikan seorang pewawancara, kecuali ...
a. Gunakan bahsa yang sopan, baik bahasa verbal maupun non verbal
b. Menyanjung tinggi narasumber 
c. Arahkan pandangan ke narasumber
d. Diakhir wawancara dengan ucapan terima kasih
e. Diawali wawancara dengan ucapan selamat
5. Kalimat yang terletak di awal paragraf adalah kalimat ....
a. Induktif
b. Deduktif
c. Campuran
d. Aktif
e. Pasif
7. Kalimat yang terletak di akhir paragraf adalah kalimat ....
a. Induktif
b. Deduktif
c. Campuran
d. Oktife
e. Pasif
8. Permasalahan yang akan disajikan dalam diskusi kelas disusun ke dalam bentuk...
a. Artikel
b. Makalah
c. Rangkuman
d. Laporan
e. Ikhtisar
9. Seseorang yang hendak menyampaikan gagasan perlu mengingat beberapa hal berikut, kecuali ...
a. menggunakan fakta, contoh, ilustrasi, dan kesaksian
b. menyajikan dengan menarik, baik isi maupun bahasanya
c. menggunakan kecepatan tinggi dan memberikan penekanan pada bagian penting
d. menyampaikan dengan jelas, sistematis, dan logis
e. memilih urutan pola penyampaian dengan tepat
Tulisan, ulasan/ timbangan mengenai nilai sebuah buku atau hasil karya disebut dengan ....
a. Topik
b. Berita 
c. Wawancara
d. Resensi 
e. Gagasan utama
13. Bacalah surat undangan berikut ini!
Yth. Saudara Ronald Sumakto
Jalan Sidonangis No.16
Nitikpraja, Banjarnegara
..........................(?)
hari : Senin
tanggal : 20 Agustus 2004
waktu : pukul 08.30 sampai selesai
tempat : Gedung Pratiwi Banjarnegara
Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian saudara.
Kalimat yang tepat untuk melengkapi bagian pembuka surat di atas adalah …
a. Bersama surat ini kami mengundang Saudara untuk menghadiri rapat pada
b. Dengan surat ini kami mengundang Saudara untuk menghadiri rapat pada
c. Kami mengundang Saudara untuk menghadiri rapat pada
d. Kami mengundang Saudara hadir untuk rapat
e. Saya mengundang Saudara untuk menghadiri rapat pada
14. Surat resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintahan adalah surat ....
a. Dinas 
b. Niaga 
c. Sosial
d. Kuasa
e. Umum
15. Kalimat yang berupa gagasan utama atau inti disebut kalimat ....
a. Utama 
b. Induktif 
c. Deduktif
d. Ambigu
e. Campuran
17. Berikut hal-hal yang tidak perlu diperhatikan dalam mengemukakan pendapat atau tanggapan adalah...
a. Tanggapan yang dikemukakan harus berhubungan atau sesuai dengan topik
b. Tanggapan dikemukakan dalam urian yang panjang dan lebar
c. Menggunakan kata yang tepat dan bersahaja
d. Menggunakan kalimat yang mudah dipahami
e. Tanggapan harus disertai alasan yang logis
18. Berikut termasuk sopan santun dalam menyampaikan tanggapan adalah...
a. Menyampaikan alasan secara subjektif
b. Tidak menunjukkan bagian yang ditanggapi 
c. Menggunakan bahasa yang kurang komunikatif
d. Memberikan alasan yang masuk akal
e. Menanyakan sesuatu yang bertujuan menguji pembicara
26. Ciri proposal yang baik adalah ….
a. Disusun secara jelas dan lengkap
b. Dikembangkan terurai
c. Bahasanya haruslah tegas
d. Ditulis secara deskripsi
e. Sistematikanya disusun secara naratif
27. Berikut komponen-komponen yang terdapat dalam proposal kegiatan, kecuali ….
a. Waktu dan tempat pelaksanaan
b. Proses pengolahan data 
c. Panitia pelaksanaan
d. Biaya kegiatan
e. Jadwal kegiatan
28. Rencana kegiatan akan lebih tepat jika disusun dalam bentuk karangan ...
a. Narasi
b. Deskripsi
c. Eksposisi
d. Argumentasi
e. Persuasi

II.Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan ringkas dan jelas!
1.Sebutkan fungsi Kerangka karangan ...
Jawab: Berguna sebagai panduan dalam menyusun sebuah karangan

2.Apakah yang kamu ketahui tentang paragraf deduktif?
Jawaban: Paragraf deduktif ialah paragraf yang kalimat utamanya terletak pada awal paragraf

3.Langkah yang harus dilakukan sebelum melakukan sebuah proses wawancara, si pewawancara hendaknya mempersiapkan ...
Jawaban: Daftar pertanyaan

4.Jelaskan istilah-istilah dalam wawancara berikut ini!
a. Moderator
b. Narasumber
c. Partisipan
Jawaban:
a. Moderator adalah pemimpin diskusi
b. Narasumber adalah orang yang menjadi sumber/permasalahan dalam kegiatan diskusi
c. Partisipan adalah peserta diskusi

5.Melalui apa saja watak tokoh dalam drama dapat terungkap?
Jawaban:
a. Tindakan atau lakuan
b. Ujaran/ucapan
c. Pikiran, perasaan, dan kehendak
d. Penampilan fisik
Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah kami sediakan agar mendapatkan file yang lengkap dan utuh.

Kami cukupkan sampai di sini tulisan kami yang berjudul:

Kami mengharapkan contoh soal ini dapat membantu untuk mendapatkan nilai yang baik, sehingga bermanfaat dan salam sukses selalu.

DOWNLOAD APLIKASI QUIPPER SCHOOL

Selamat pagi untuk semua pengunjung blog Perpustakaan Guru. Kali ini kami akan membagikan aplikasi quipper school yang bisa didapatkan melalui unduhan atau link download yang kami sediakan di bawah.
Lihat postingan lainnya :


Quipper School juga bisa diakses melalui perangkat PC, laptop, tablet ataupun HP, secara online, di mana sangat praktis dan mudah digunakan.

Daftar siswa hanya membutuhkan waktu 3-5 menit, sangat mudah dan cepat. Setelah mendaftar, Siswa Anda memasukkan kode akses yang diberikan agar terkoneksi dengan kelas Quipper School Anda seperti tampilan berikut:


Selengkapnya silahkan klik di sini.
Demikianlah yang dapat kami informasikan. Mudah-mudahan bermanfaat.

Sabtu, 02 Desember 2017 16.13

DAFTAR NOMOR POKOK PERPUSTAKAAN SELURUH INDONESIA

Selamat pagi sahabat https://perpustakaanguru.blogspot.co.id/ di seluruh Indonesia. Pada kesempatan kali ini admin akan memberikan berbagai informasi yaitu tentang Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) dari Pusat Pengembangan Perpustakaan dan Pengkajian Minat Baca, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
DAFTAR NOMOR POKOK PERPUSTAKAAN SELURUH INDONESIA
DAFTAR NOMOR POKOK PERPUSTAKAAN SELURUH INDONESIA
Baiklah Admin sajikan di bawah ini, dan silahkan pilih url yang kamu cari atau perlukan.
INFORMASI


REGISTRASI


Selain yang kami sajikan di atas, admin sajikan pula secara terperinci tentang NPP di bawah ini.

Sistem Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) merupakan penerapan (aplikasi) penataan kode identititas pada setiap unit perpustakaan di seluruh Indonesia di bawah koordinasi Perpustakaan Nasional berdasarkan kode provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, Nomor pokok perpustakaan diberikan kepada Sekolah, Perguruan Tinggi, Instansi Pemerintah dan Swasta  yang sudah mendaftarkan perpustakaan secara online kepada Perpustakaan Nasional. Profil perpustakaan tersebut akan disimpan dalam pangkalan data perpustakaan, yang dapat diakses melalui http://pnri.go.id cari tautan klik Data Perpustakaan Indonesia, kemudian klik aplikasi NPP Selanjutnya perpustakaan yang sudah mengirimkan profil perpustakaannya akan mendapatkan NPP.

Tujuan :

Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) diberikan dalam rangka memudahkan pembinaan perpustakaan. Dengan mengetahui peta kondisi perpustakaan di Indonesia akan memudahkan penyusunan program/kegiatan pembinaan perpustakaan melalui pembinaan sumber daya perpustakaan.

Visi

"TERWUJUDNYA INDONESIA CERDAS MELALUI GEMAR MEMBACA DENGAN MEMBERDAYAKAN PERPUSTAKAAN"

Sumber :
http://kelembagaan.perpusnas.go.id/beranda/visimisi/#ixzz40spWQzZ6

Misi
  1. Mewujudkan Koleksi Nasional Yang Lengkap dan Mutakhir    
  2. Mengembangkan Diversifikasi Layanan Perpustakaan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
  3. Mengembangkan perpustakaan yang menjangkau masyarakat luas.
  4. Mewujudkan tenaga perpustakaan yang kompeten dan professional.
  5. Menggalakkan sosialisasi/promosi/pemasyarakatan gemar membaca.
  6. Mengembangkan infrastruktur Perpustakaan Nasional yang modern.

Sumber :
http://kelembagaan.perpusnas.go.id/beranda/visimisi/#ixzz40spjjinu

Tugas Pokok

Melaksanakan pengkajian, pembakuan, pengembangan semua jenis perpustakaan dan koordinasi pemasyarakatan minat baca dengan instansi terkait.

Fungsi
  • Melaksanakan pengembangan semua jenis perpustakaan;
  • Mengumpulkan, pengolahan dan penyebaran informasi data perpustakaan;
  • Menyusun pembakuan penyelenggaraan perpustakaan;
  • Melaksanakan pengkajian dan koordinasi pemasyarakatan budaya baca dengan instansi terkait;
  • Melaksanakan pemberian nomor pokok perpustakaan (NPP) semua jenis perpustakaan.

Perpustakaan Sekolah/Madrasah Perpustakaan sekolah/madrasah diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang layanannya diperuntukkan peserta didik, guru, dan pemangku kepentingan dengan satuan pendidikan yang bersangkutan. Perpustakaan yang termasuk dalam pengertian perpustakaan sekolah adalah :
  1. Perpustakaan Sekolah Dasar (SD);
  2. Perpustakaan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB);
  3. Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama (SMP);
  4. Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB);
  5. Perpustakaan Sekolah Menengah Atas (SMA);
  6. Perpustakaan Sekolah Menengag Atas Luar Biasa (SMALB);
  7. Perpustakaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
  8. Perpustakaan Raudatul Athfal (RA);
  9. Perpustakaan Madrasah Ibtidaiyah (MI);
  10. Perpustakaan Madrasah Tsanawiyah (MTs);
  11. Perpustakaan Madrasah Aliyah (MA);
  12. Perpustakaan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK);
  13. dan lainnya sesuai jenjang dan bentuk satuan pendidikan lain yang sederajat.
Perpustakaan Perguruan Tinggi

Perpustakaan perguruan tinggi diselenggarakan oleh satuan pendidikan tinggi yang layanannya diperuntukkan sivitas akademika perguruan tinggi yang bersangkutan.

Pengertian perpustakaan perguruan tinggi mencakup perpustakaan yang berada dalam lingkungan lembaga pendidikan tinggi:
  1. Akademi.
  2. Sekolah Tinggi.
  3. Universitas.
  4. Institut.
  5. Politeknik.
  6. Fakultas.

  • dibentuk dan dikembangkan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat.

Perpustakaan Umum mencakup
  1. Perpustakaan Umum Kabupaten /Kota
  2. Perpustakaan Kecamatan/Desa

Perpustakaan Khusus

Perpustakaan khusus diselenggarakan oleh lembaga negara, pemerintah, pemerintah daerah, ataupun swasta yang layanannya diperuntukkan bagi pengguna di lingkungan lembaga/instansi yang bersangkutan.

Perpustakaan khusus mencakup:
  1. Perpustakaan Instansi Pemerintah
  2. Perpustakaan BUMN
  3. Perpustakaan Bank
  4. Perpustakaan Organisasi/Komunitas
  5. Perpustakaan Lembaga Penelitian
  6. Perpustakaan Perusahaan
  7. Perpustakaan Rumah Sakit
  8. Perpustakaan Lembaga Pemasyarakatan
  9. Perpustakaan Pesisir
  10. Perpustakaan Pulau Terpencil
  11. Perpustakaan Museum
  12. Perpustakaan Rumah Ibadah


Petunjuk Pengisian Nomor Pokok Perpustakaan dapat diunduh di tautan dibawah ini

Registrasi NPP Baru:
  1. Bagi yang pertama kali memasukan data via web, daftarkan terlebih dahulu perpustakaan anda untuk mendapatkan user login dan password, dimana user login anda sekaligus merupakan nomor pokok perpustakaan anda.
  2. Catat baik-baik nomor pokok perpustakaan anda dan passwordnya, ini akan dipergunakan untuk updating data anda dikemudian hari.
  3. Tata cara pendaftaran, klik menu registrasi NPP baru, ikuti langkah-langkah selanjutnya sesuai dengan isian yang wajib anda isi, seperti data provinsi, data kabupaten/kota, data kecamatan, jenis perpustakaan dan status perpustakaan.
  4. Untuk mengisi jenis perpustakaan sebaiknya perhatikan pendefinisian masing-masing jenis perpustakaan pada menu ruang lingkup, supaya isian anda benar.
  5. Selanjutnya isilah data-data perpustakaan anda selengkap-lengkapnya, disarankan setiap selesai mengisi satu halaman tekan tombol simpan untuk menyimpan data isian anda, selanjutnya lanjutkan isian ke halaman berikutnya sampai tuntas seluruhnya.

Cara Pengisian/Updating Data Bagi Yang Sudah Mempunyai NPP:
  1. Masukan user dan password untuk login.
  2. Setelah login berhasil, isilah atau update data perpustakaan anda dengan memilih menu-menu yang ada di menu Data Perpustakaan.
  3. Disarankan untuk melakukan penyimpanan data segera setelah pengisian data selesai dalam setiap menu isian/halaman.


(24-February-2016) 

Selengkapnya

Dalam profil perpustakaan ini anda dapat melihat profil perpustakaan perkecamatan. Apakah anda mempunyai perpustakaan? Apakah sudah terdaftar di perpustakaan nasional?
Maka dari itu silahkan saja cek dan lihat di sini


REGISTRASI
Diberdayakan oleh Blogger.