Surat Edaran Mendagri Tentang juk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana Operasional Sekolah Satdikdas Negeri - Sebagai informasi sumber hukum yang dapat di download melalui link yang sudah kami sediakan di bawah ini, Yakni tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.
Surat Edaran Mendagri Tentang juk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana Operasional Sekolah Satdikdas Negeri |
SE Kab-Kota PetunDalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 327 ayal (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Paragraf 21 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 02 Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerinlahan dan lnterpretasi Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) l.lomor 02 Tentang Pengakuan Pendapatan yang Diterima Pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Dasar Negeri yang Diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD), sebagai berikut:
A. Penganggaran
- Penganggaran Dana BOS bagi Satdikdas Negeri dalam APBD, ditetapkan berdasarkan alokasi Dana BOS bagi Satuan Pendidikan (Satdik) yang bersangkutan sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Gubernur tentang Daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS pada setiap Satdik Kabupaten/Kota dan Keputusan Gubernur dimaksud ditetapkan setelah alokasi Dana BOS setiap Provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal Keputusan Gubernur tentang Daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS pada setiap Satdik Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada angka 1 belum ditetapkan, maka penganggaran pendapatan Dana BOS tersebut didasarkan pada alokasi penyaluran tahun sebelumnya.
- Berdasarkan alokasi Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 1 atau pendapatan tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud angka 2, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) SKPKD yang rremuat Rencana Pendapatan Dana BOS, yang dianggarkan pada Akun Pendapatan, Kelompok Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, Jenis Pendapatan Hibah, Obyek Pendapatan Hibah Dana BOS, Rincian Obyek Pendapatan Hibah Dana BOS, rnasing-masing Satdikdas Negeri sesuai kode rekening berkenaan.
- Berdasarkan alokasi Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 1 atau pendapatan tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud angka 2, Kepala satdikdas menyusun Rencana kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Dana BOS yang menjadi bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Dinas yang menyelenggarakan urusan Pendidikan pada Kabupaten/Kota yang memuat rencana belanja Dana BOS sesuai kode rekening pada APBD.
- Penyusunan RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 4' wajib mempedomani Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS yang ditetapkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pendidikan.
- Kepala Satdikdas Negeri menyampaikan RI(AS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 4 kepada Kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Berdasarkan RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 5, Kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan Pendidikan pada Kabupaten/Kota menyusun RKA-SKPD, yang memuat renerna belanja Dana BOS yang merupakan rekapitulasi RI(AS yang disampaikan oleh Kepala Satdikdas Negeri.
- Rencana Belanja Dana BOS pada RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada angka 7 dianggarkan pada Program Dana BOS, Kegiatan Dana BOS, Akun Belanja, Kelompok Belanja Langsung yang diuraikan ke dalam Jenis Belanja:
Selengkapnya silahkan lihat tayangan berikut ini.
Untuk sebagai dokumen dan pegangan Bapak Ibu dalam melaksanakan pekerjaan kami persilahkan untuk mendownloadnya pada link berikut ini.
Demikianlah. Semoga bermanfaat. Amin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar