Tampilkan postingan dengan label PRODUK HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PRODUK HUKUM. Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 Maret 2019 05.18

Sertifikat Elektronik Pengawas Sekolah dan Kepala Sekolah dari Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LP2KSPS)

Sertifikat Elektronik Pengawas Sekolah dan Kepala Sekolah dari Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LP2KSPS)

Dua unsur tenaga kependidikan yang sangat strategis dan memegang peranan yang sangat penting dan merupakan kunci dalam pengelolaan serta pelayanan di suatau lembaga atau satuan pendidikan. Siapakah dia, jawabannya adalah Pengawas Sekolah dan Kepala Sekolah.

Dengan sebuah jabatan dan memegang peranan yang sangat strategis, seorang pengawas sekolah da pengawas sekolah dituntut untuk memiliki kualifikasi dan kompetensi yang mumpuni, Hal ini dalam pengangkatan Calon Pengawas Sekolah dan Kepala Sekolah harus dilaksanakan secara selektif.
Muhadjir Effendy sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengatakan, Pengawas Sekolah dan Kepala Sekolah dituntut harus lebih visioner dalam menghadapi persaingan global, dengan datangnya revolusi industri 4.0. Saat ini Mendeikbud sedang merintis untuk melakukan proses perubahan peran dan fungsi pengawas sekolah dan kepala sekolah. Untuk ke depannya, jabatan Kepala Sekolah dan Kepala Sekolah merupakan pola karier.


Pelatihan kompetensi
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Supriano menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk menyinkronkan program serta anggaran yang ada di pusat dan di daerah, khususnya kegiatan yang berkaitan dengan tenaga kependidikan. "Karena ada beberapa hal yang harus didiskusikan bersama, di antaranya berkaitan dengan pembinaan kepala sekolah dan pengawas untuk program 2019," ujar Supriano.

Ia menyatakan, tahun ini calon dan seorang pengawas wajib mengikuti pelatihan pengembangan dan peningkatan kompetensi pemberdayaan sekolah. Pelatihan akan digelar oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LP2KSPS). Lembaga tersebut yang  mengeluarkan sertifikat elektronik kepada pengawas dan kepala sekolah yang lulus pelatihan peningkatan komptensi.

Ia menjelaskan, pelatihan pengawas dan kepala sekolah ini dilakukan di tingkat provinsi. Menurut dia, sertifikat elektronik dibuat untuk memudahkan Kemendikbud dalam mengontrol distribusi kepsek dan pengawas sekolah di daerah.  "Jadi ada kontrol.  Makanya sekarang semua sertifikat harus ada kontrol dari Dirjen GTK, tetapi pengawasan yang tidak merepotkan. Hitungan menit, detik, begitu dikirim ke pusat datanya di detik yang sama barcode-nya itu akan sampai ke pengirim," ujar Supriano.

Jika menginginlan untuk meiliki artikel ini, silahkan unduh di bawah ini.
  • Unduh Sertifikat Elektronik Pengawas Sekolah dan Kepala Sekolah dari Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LP2KSPS)
Bonus :
Panduan Kerja Pengawas Sekolah Dasar dan Menengah
Demikianlah informasi tentang Pengawas Sekolah dan Kepala Sekolah. Semoga dengan adanya ini awal dari kesejahteraan Pengawas Sekolah dan Kepala Sekolah akan meningkat. Amiin

Jumat, 08 Maret 2019 00.19

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional Sekolah Dasar Tahun 2019, Juknis Kids Atletik 2019

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional Sekolah Dasar Tahun 2019, Juknis Kids Atletik 2019, JUKNIS O2SN 2019

Juknis O2SN Tahun 2019 SD, https://perpustakaanguru.blogspot.com/
Juknis O2SN Tahun 2019 SD
O2SN-XII SD TAHUN 2019
ADA 6 (ENAM) CABANG OLAH RAGA YANG DIPERLOMBAKAN/DIPERTANDINGKAN, yakni meliputi :

1. Kids Atletics (Atletik)
2. Senam
3. Renang
4. Bulu Tangkis
5.Pencak Silat
6. Karate
Lihat gambar derikut ini.
Cabang Olahraga yang dipertandingkan pada O2SN SD XII Tahun 2019, https://perpustakaanguru.blogspot.com/
Cabang Olahraga yang dipertandingkan pada O2SN SD XII Tahun 2019
PESERTA, OFISIAL, DAN PELATIH O2SN SD XII TAHUN 2019
Jumlah peserta, ofisial, dan pelatih untuk provinsi
peserta, ofisial, dan pelatih untuk provinsi, https://perpustakaanguru.blogspot.com/
peserta, ofisial, dan pelatih untuk provinsi
Pertandingan/Perlombaan O2SN XII SD Tahun 2019
Selengkapnya silahkan perhatikan tayangan berikut ini.

Petunjuk Pelaksanaan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional XII SD Tahun 2019 atau Juknis O2SN XII Sekolah Dasar 2019 yakni meliputi hal-hal pokok yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan pelaksanaan. Sedang kan hal-hal teknis akan diterangkan atau akan dijelaskan pada saat pelaksanaan teknis.

Silahkan lihat :
Formulir Pendaftaran. Biodata Peserta OSN, O2SN, FLS2N dan Contoh Surat Tugas Pembimbing, Pelatih, Ofisial
Buku petunjuk ini dapat menjadi acuan bagi para peserta, pelatih dan ofisial pada kegiatan O2SN-XII SD Tahun 2019, sehingga pelaksanaan kegiatan ini dapat berlangsung sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.

Selasa, 25 Desember 2018 17.38

Download Permendikbud Nomor 21 Tentang Standar Isi

Download Permendikbud Nomor 21 Tentang Standar Isi - Tingkat Kompetensi : Dalam usaha mencapai Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana telah ditetapkan untuk setiap satuan dan jenjang pendidikan, penguasaan kompetensi lulusan dikelompokkan menjadi Tingkat Kompetensi Pendidikan Dasar dan Tingkat Kompetensi Pendidikan Menengah. Tingkat  Kompetensi menunjukkan tahapan yang harus dilalui untuk mencapai kompetensi lulusan yang telah ditetapkan dalam Standar Kompetensi Lulusan. Tingkat Kompetensi merupakan kriteria capaian Kompetensi yang bersifat generik yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada setiap jenjang pendidikan dalam rangka pencapaian Standar Kompetensi Lulusan.  Tingkat Kompetensi dikembangkan berdasarkan kriteria; (1) Tingkat perkembangan peserta didik, (2) Kualifikasi kompetensi Indonesia, (3) Penguasaan kompetensi yang berjenjang. Selain itu Tingkat Kompetensi juga memperhatikan tingkat kerumitan/kompleksitas kompetensi, fungsi satuan pendidikan, dan keterpaduan antar jenjang yang relevan. Untuk menjamin keberlanjutan antar jenjang, Tingkat Kompetensi dimulai dari Tingkat Kompetensi Pendidikan Anak Usia Dini. Berdasarkan pertimbangan di atas, Tingkat Kompetensi dirumuskan sebagai berikut: 

Tabel 1. Tingkat Kompetensi dan Jenjang Pendidikan 


Keterangan: SDLB, SMPLB, dan SMALB yang dimaksud hanya diperuntukkan bagi tuna netra, tuna rungu, tuna daksa, dan tuna laras yang intelegensinya normal. Bloom Taxonomy yang pertama kali dikenalkan oleh sekelompok peneliti yang dipimpin oleh Benjamin Bloom pada tahun 1956 dan dikembangkan lebih lanjut oleh Anderson and Krathwol pada tahun 2001 digunakan sebagai rujukan pada Standar Kompetensi Lulusan.  Bloom Taxonomy mengkategorikan capaian pembelajaran menjadi tiga domain, yaitu dimensi pengetahuan yang terkait dengan penguasaan pengetahuan, dimensi sikap yang terkait dengan penguasaan sikap dan perilaku, serta dimensi ketrampilan yang terkait dengan penguasaan ketrampilan. Dimensi pengetahuan diklasifikasikan menjadi faktual, konseptual, prosedural, serta metakognitif yang penguasaannya dimulai sejak Tingkat Pendidikan Dasar hingga Tingkat Pendidikan Menengah.  Structure of Observed Learning Outcome (SOLO) Taxonomy yang pertama kali dikembangkan oleh Biggs dan Collin (1982) dan telah diperbarui tahun 2003 digunakan sebagai dasar untuk mengelompokkan Tingkat Kompetensi untuk aspek pengetahuan. Menurut SOLO Taxonomy ada lima tahap yang dilalui oleh peserta didik untuk menguasai suatu pengetahuan, yaitu tahah pre-struktural, uni-struktural, multi-struktural, relasional dan abstrak yang diperluas. Kelima tahap ini dapat disederhanakan menjadi tiga tahap, yaitu surface knowledge, deep knowledge dan conceptual atau constructed knowledge. Tahap surface knowledge diperoleh pada Tingkat Pendidikan Dasar untuk Sekolah Dasar, tahap deep knowledge diperoleh pada Tingkat Pendidikan Dasar untuk Sekolah Menengah Pertama dan tahap conceptual/constructed knowledge diperoleh pada Tingkat  Pendidikan Menengah yaitu ada Sekolah Menengah Atas. Walaupun demikian, untuk jenis pengetahuan tertentu, ketiga tahap ini dapat dicapai dalam satu jenjang pendidikan atau dalam satu tingkat kelas. Berdasarkan Tingkat Kompetensi tersebut ditetapkan Kompetensi yang bersifat generik yang selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam mengembangkan Kompetensi dan ruang lingkup materi yang bersifat spesifik untuk setiap mata pelajaran. Secara hirarkis, Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan untuk menetapkan Kompetensi yang bersifat generik pada tiap Tingkat Kompetensi. Kompetensi yanag bersifat generik ini kemudian digunakan untuk menentukan kompetensi yang bersifat spesifik untuk tiap mata pelajaran. Selanjutnya, Kompetensi dan ruang lingkup materi digunakan untuk menentukan Kompetensi Dasar pada pengembangan kurikulum tingkat satuan dan jenjang pendidikan.

Permendikbud Nomor 21 Tentang Standar Isi, https://perpustakaanguru.blogspot.com/
Permendikbud Nomor 21 Tentang Standar Isi
Kompetensi yang bersifat generik mencakup 3 (tiga) ranah yakni sikap, pengetahuan dan keterampilan. Ranah sikap dipilah menjadi sikap spiritual dan sikap sosial. Pemilahan ini diperlukan untuk menekankan pentingnya keseimbangan fungsi sebagai manusia seutuhnya yang mencakup aspek spiritual dan aspek sosial sebagaimana diamanatkan dalam tujuan pendidikan nasional. Dengan demikian, Kompetensi yang bersifat generik terdiri atas 4 (empat) dimensi yang merepresentasikan sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan, yang selanjutnya disebut Kompetensi Inti (KI). Setiap  Tingkat  Kompetensi  berimplikasi  terhadap  tuntutan  proses pembelajaran dan penilaian. Penjabaran Tingkat Kompetensi lebih lanjut pada setiap jenjang pendidikan sesuai pencapaiannya pada tiap kelas akan dilakukan oleh Pihak Pengembang Kurikulum. Tingkat Kompetensi yang berbeda menuntut pembelajaran dan penilaian dengan fokus dan penekanan yang berbeda pula. Semakin tinggi Tingkat Kompetensi, semakin kompleks intensitas pengalaman belajar peserta didik dan proses pembelajaran serta penilaian. 

Lihat juga :
Inilah Materi Lengkap Tentang Analisis SKL-KI-KD-IPK-Silabus Tematik SD Kurikulum 2013
Uraian revisi Kompetensi Inti untuk setiap Tingkat Kompetensi disajikan dalam tabel berikut. 

1. Tingkat Pendidikan Dasar       
(Tingkat Kelas I-VI SD/MI/SDLB/PAKET A) 


Download juga :
Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Sekolah Dasar dan Menengah
Kumpulan Kisi-Kisi, Soal dan Kunci Jawaban UKK untuk SMP/MTs Kelas VII (7), VIII (8), IX (9) Kurikulum 2013
Demikianlah informasi tentang Permendikbud Nomor 21 tahun 2016 Mengenai Standar Isi.

Sabtu, 10 November 2018 15.22

Download Permendikbud Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah

Permendikbud No. 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah-Madrasah, https://perpustakaanguru.blogspot.com/
Permendikbud No. 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Permendikbud No. 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah

Permendikbud No. 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah-Madrasah

Menimbang : 

bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah;

Mengingat : 
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
  2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2005;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK
                      INDONESIA TENTANG STANDAR TENAGA PERPUSTAKAAN
                      SEKOLAH/MADRASAH.
Pasal 1
(1) Standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah mencakup kepala perpustakaan sekolah/madrasah 
      dan tenaga perpustakaan sekolah/madrasah.
(2) Standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum 
      pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
                                                                                 Ditetapkan di Jakarta
                                                                                 pada tanggal 11 Juni 2008
                                                                                 MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
                                                                                TTD
                                                                                BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,
TTD.
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
Baca yang lainnya.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN
Peraturan MenpanRB Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja
Surat Edaran Mendagri Tentang Juk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana Operasional Sekolah Satdikdas Negeri
Itulah yang dapat kami informasikan terkait dengan produk hukum tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.

Jumat, 09 November 2018 16.24

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN

Inilah selengkapnya :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan, http://perpustakaanguru.blogspot.com/
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
  2. Koleksi perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
  3. Koleksi nasional adalah semua karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang diterbitkan ataupun tidak diterbitkan, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri yang dimiliki oleh perpustakaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Naskah kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
  5. Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.
  6. Perpustakaan umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi.
  7. Perpustakaan khusus adalah perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain.
  8. Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
  9. Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.
  10. Bahan perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.
  11. Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang, atau lembaga yang berdomisili pada suatu wilayah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang perpustakaan.
  12. Organisasi profesi pustakawan adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan oleh pustakawan untuk mengembangkan profesionalitas kepustakawanan.
  13. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  14. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  15. Sumber daya perpustakaan adalah semua tenaga, sarana dan prasarana, serta dana yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perpustakaan. 
  16. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.



Pasal 2

Perpustakaan diselenggarakan berdasarkan asas pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi, keadilan,
keprofesionalan, keterbukaan, keterukuran, dan kemitraan.
Pasal 3
Perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa.
Pasal 4
Perpustakaan bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
BAB II
HAK, KEWAJIBAN, DAN KEWENANGAN
Bagian Kesatu
Hak
Pasal 5
(1) Masyarakat mempunyai hak yang sama untuk:
a. memperoleh layanan serta memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas perpustakaan;
b. mengusulkan keanggotaan Dewan Perpustakaan;
c. mendirikan dan/atau menyelenggarakan perpustakaan;
d. berperan serta dalam pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan perpustakaan.
(2) Masyarakat di daerah terpencil, terisolasi, atau terbelakang sebagai akibat faktor geografis berhak
memperoleh layanan perpustakaan secara khusus.
(3) Masyarakat yang memiliki cacat dan/atau kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh layanan perpustakaan yang disesuaikan dengan kemampuan dan keterbatasan masing-masing. 
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 6
(1) Masyarakat berkewajiban:
a. menjaga dan memelihara kelestarian koleksi perpustakaan;
b. menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno yang dimilikinya dan mendaftarkannya ke Perpustakaan Nasional;
c. menjaga kelestarian dan keselamatan sumber daya perpustakaan di lingkungannya;
d mendukung upaya penyediaan fasilitas layanan perpustakaan di lingkungannya;
e. mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan dalam pemanfaatan fasilitas perpustakaan; dan
f. menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan perpustakaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 7
(1) Pemerintah berkewajiban:
a. mengembangkan sistem nasional perpustakaan sebagai upaya mendukung sistem pendidikan nasional;
b. menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber masyarakat;
c. menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di tanah air;
d. menjamin ketersediaan keragaman koleksi perpustakaan melalui terjemahan (translasi), alih aksara (transliterasi), alih suara ke tulisan (transkripsi), dan alih media (transmedia);
e. menggalakkan promosi gemar membaca dan memanfaatkan perpustakaan;
f. meningkatan kualitas dan kuantitas koleksi perpustakaan;
g. membina dan mengembangkan kompetensi, profesionalitas pustakawan, dan tenaga teknis perpustakaan;
h. mengembangkan Perpustakaan Nasional; dan
i. memberikan penghargaan kepada setiap orang yang menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 8
Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban:
a. menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di daerah;
b. menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di wilayah masing-masing;
c. menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat;
d. menggalakkan promosi gemar membaca dengan memanfaatkan perpustakaan;
e. memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan di daerah; dan
f. menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum daerah berdasar kekhasan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah di wilayahnya.

Lihat tayangan berikut !


Selengkapnya silahkan download pada tautan di bawah ini.
Satuan pendidikan merupakan wahana paling tepat untuk menumbuhkan kegemaran membaca sejak usia dini yang terus dikembangkan sejalan dengan peningkatan kemampuan peserta didik, antara lain, melalui penugasan kepada mereka untuk mendayagunakan bahan bacaan yang tersedia di perpustakaan.

Minggu, 04 November 2018 15.24

Surat Edaran Mendagri Tentang Juk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana Operasional Sekolah Satdikdas Negeri

Surat Edaran Mendagri Tentang juk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana Operasional Sekolah Satdikdas Negeri - Sebagai informasi sumber hukum yang dapat di download melalui link yang sudah kami sediakan di bawah ini, Yakni tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.

Surat Edaran Mendagri Tentang juk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana Operasional Sekolah Satdikdas Negeri - perpustakaan guru
Surat Edaran Mendagri Tentang juk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana Operasional Sekolah Satdikdas Negeri
SE Kab-Kota PetunDalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 327 ayal (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Paragraf 21 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 02 Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerinlahan dan lnterpretasi Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) l.lomor 02 Tentang Pengakuan Pendapatan yang Diterima Pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Dasar Negeri yang Diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD), sebagai berikut:

A. Penganggaran
  1. Penganggaran Dana BOS bagi Satdikdas Negeri dalam APBD, ditetapkan berdasarkan alokasi Dana BOS bagi Satuan Pendidikan (Satdik) yang bersangkutan sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Gubernur tentang Daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS pada setiap Satdik Kabupaten/Kota dan Keputusan Gubernur dimaksud ditetapkan setelah alokasi Dana BOS setiap Provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Dalam hal Keputusan Gubernur tentang Daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS pada setiap Satdik Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada angka 1 belum ditetapkan, maka penganggaran pendapatan Dana BOS tersebut didasarkan pada alokasi penyaluran tahun sebelumnya. 
  3. Berdasarkan alokasi Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 1 atau pendapatan tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud angka 2, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) SKPKD yang rremuat Rencana Pendapatan Dana BOS, yang dianggarkan pada Akun Pendapatan, Kelompok Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, Jenis Pendapatan Hibah, Obyek Pendapatan Hibah Dana BOS, Rincian Obyek Pendapatan Hibah Dana BOS, rnasing-masing Satdikdas Negeri sesuai kode rekening berkenaan.
  4. Berdasarkan alokasi Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 1 atau pendapatan tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud angka 2, Kepala satdikdas menyusun Rencana kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Dana BOS yang menjadi bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Dinas yang menyelenggarakan urusan Pendidikan pada Kabupaten/Kota yang memuat rencana belanja Dana BOS sesuai kode rekening pada APBD.
  5. Penyusunan RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 4' wajib mempedomani Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS yang ditetapkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pendidikan.
  6. Kepala Satdikdas Negeri menyampaikan RI(AS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 4 kepada Kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan Pendidikan Kabupaten/Kota.
  7. Berdasarkan RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 5, Kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan Pendidikan pada Kabupaten/Kota menyusun RKA-SKPD, yang memuat renerna belanja Dana BOS yang merupakan rekapitulasi RI(AS yang disampaikan oleh Kepala Satdikdas Negeri.
  8. Rencana Belanja Dana BOS pada RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada angka 7 dianggarkan pada Program Dana BOS, Kegiatan Dana BOS, Akun Belanja, Kelompok Belanja Langsung yang diuraikan ke dalam Jenis Belanja:
Selengkapnya silahkan lihat tayangan berikut ini.

Untuk sebagai dokumen dan pegangan Bapak Ibu dalam melaksanakan pekerjaan kami persilahkan untuk mendownloadnya pada link berikut ini.
Demikianlah. Semoga bermanfaat. Amin

Sabtu, 29 September 2018 18.19

Peraturan MenpanRB Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja

Peraturan MenpanRB Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja, https://perpustakaanguru.blogspot.com/
Peraturan MenpanRB Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja 
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pasal 1 
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Pegawai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang bekerja di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  2. Menteri yang selanjutnya disebut Menteri PANRB adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  3. Hari Kerja adalah hari dimana Pegawai harus melaksanakan tugas pokok dan fungsinya selama jam kerja yang ditentukan.
  4. Jam Kerja adalah rentang waktu yang digunakan Pegawai untuk bekerja di kantor termasuk waktu istirahat sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2
(1) Hari kerja Pegawai adalah 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu, mulai dari hari Senin sampai dengan hari Jum’at.
(2) Dikecualikan dari hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 3

(1) Jam kerja Pegawai diatur sebagai berikut:
a. hari Senin sampai dengan hari Kamis jam 07.30-16.00 WIB, dengan waktu istirahat jam 12.00 -13.00 WIB; dan 
b. hari Jumat jam 07.30 – 16.30 WIB, dengan waktu istirahat jam 11.30-13.00 WIB.
(2) Jumlah jam kerja efektif yaitu 7 jam 30 menit ditambah istirahat selama 1 jam atau paling sedikit 8 jam 30 menit setiap hari.
(3) Jam kerja pada bulan ramadhan diatur tersendiri pada setiap bulan ramadhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 4
(1) Pegawai wajib hadir dan memenuhi ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja.
(2) Pegawai yang mengalami keterlambatan masuk kerja diwajibkan untuk mengganti waktu keterlambatan pada saat waktu kepulangan setelah jam kerja berakhir.
(3) Penggantian waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu 30 (tiga puluh) menit.
(4) Apabila dalam 1 (satu) bulan Pegawai lebih dari 5 (lima) kali mengalami keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dikenakan hukuman disiplin dan pemotongan tunjangan kinerja.
(5) Aturan lebih lanjut mengenai Hukuman disiplin dan potongan tunjangan kinerja diatur dalam peraturan menteri.
Pasal 5
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hanya berlaku untuk PNS dan CPNS.
Pasal 6
Presensi Pegawai di lingkungan Kementerian PANRB dilaksanakan secara elektronik.
Pasal 7
Presensi dapat dilakukan secara manual apabila:
a. perangkat presensi elektronik mengalami kerusakan atau tidak berfungsi;
b. pegawai belum terdaftar dalam sistem presensi elektronik; dan
c. terjadi keadaan kahar.
Pasal 8
Apabila Pegawai tidak melakukan presensi secara elektronik dikarenakan kekhilafan, pegawai membuat surat pernyataan yang diketahui oleh atasan langsung.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2011 tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Agustus 2018.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
                                                                                     Ditetapkan di Jakarta
                                                                                     pada tanggal 22 Januari 2018
                                                                                     Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara 
                                                                                     Republik Indonesia

Arsipkan peraturan ini, karena sewaktu-waktu akan diperlukan.

Minggu, 24 Desember 2017 17.25

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Apakah Anda termasuk seorang ASN, PNS atau PPPK ? Untuk itu silahkan simak dan pahami  tentang "UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA" di bawah ini
Pasal 1 berbunyi : Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
  2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. 
  3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
  5. Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  6. Sistem Informasi ASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.
  7. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
  8. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
  9. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
  10. Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi pemerintah.
  11. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
  12. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
  13. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  14. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  15. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 
  16. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. 
  17. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
  18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
  19. Komisi ASN yang selanjutnya disingkat KASN adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik.
  20. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
  21. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undangundang ini.
  22. Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

BAB III 
Tentang JENIS, STATUS, DAN KEDUDUKAN 
Bagian Kesatu yaitu Jenis
Pasal 6
Pegawai ASN terdiri atas:
a. PNS; dan
b. PPPK.
Bagian Kedua, Status
Pasal 7
(1) PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
(2) PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini.

Selengkapnya dapat di lihat di bawah ini.




Silahkan Unduh filenya :
Lihat produk hukum lainnya di bawah ini.
KODE ETIK PNS BKN NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG KODE ETIK PNS BKN-BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Keputusan MENDAGRI Nomor 800-223 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Khusus PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan
Demikian tentang Undang-Undang ASN dan Silahkan untuk di pahami. 

KODE ETIK PNS BKN NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG KODE ETIK PNS BKN-BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

KODE ETIK PNS BKN NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG KODE ETIK PNS BKN-BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
KODE ETIK PNS BKN NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG KODE ETIK PNS BKN-BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Menurut BAB I KETENTUAN UMUM dalam Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat dengan Pegawai BKN adalah:
a. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS BKN yang bertugas di lingkungan BKN, termasuk Kantor Regional BKN;
b. PNS yang dipekerjakanldiperbantukan pada BKN; dan 
c. PNS lain yang sedang mengikuti pendidikan dan atau pelatihan di lingkungan BKN.
2. Kode Etik Pegawai BKN adalah pedoman sikap dan perilaku bagi Pegawai BKN dalam melaksanakan tugas dan pergaulan hidupnya sehari-hari.

Lihat pula produk hukum lainnya :

Dalam BAB II TUJUAN KODE ETlK sesuai Pasal l2
Tujuan Kode Etik Pegawai BKN yaitu:
a. menjaga martabat, kehormatan, dan citra BKN;
b. memacu produktifitas Pegawai BKN; dan
c. menjaga keharmonisan hubungan dalam lingkungan kerja, keluarga, dan masyarakat. 

Sedangkan BAB Ill memuat tentang NILAI-NIIAI DASAR yaitu dalam Pasal 3
Nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh setiap Pegawai BKN meliputi:
a. jujur;
b. tanggung jawab;
c. disiplin;
d. bersemangat;
e. kerjasama; dan
f. pelayanan prima. 

BAB IV Tentang KODE ETlK : 
Setiap Pegawai BKN dalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari-hari selain tunduk dan berpedoman pada Kode Etik PNS sebagaimana diatur dalarn Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, juga tunduk kepada Kode Etik Pegawai Negeri Sipil BKN yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini. 

Pasal 5
Kode Etik Pegawai BKN meliputi:
a. mengetahui danlatau rnemahami serta menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
b. tidak memberikan keteranganlinformasi data kepegawaian yang bersifat rahasia kepada pihak yang tidak berwenang; 
c. tidak menyalahgunakan organisasi BKN untuk kepentingan pribadi atau golongan;
d. tidak melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain;
e. tidak bertindak selaku perantara bagi seseorang, pengusaha, atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari BKN;
f. tidak bertindak selaku perantara dalam proses administrasi kepegawaian dengan mengambil keuntungan pribadi atau golongan;
g. menciptakan dan memelihara suasana kerja yang kondusif;
h. bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahan;
i. saling menghargai dan menghormati sesama pegawai BKN, bawahan, atasan, dan masyarakat;
j. menjadi teladan yang baik terhadap sesama pegawai BKN, bawahan, dan masyarakat;
k. memberikan pelayanan secara cepat, tepat, dan aman;
I. melayani dan menghormati setiap tamu yang datang ke BKN;
m. berperilaku sopan santun terhadap sesama, atasan, bawahan, dan masyarakat;
n. tidak memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat BKN, kecuali untuk kepentingan pelaksanaan tugas jabatan; dan
o. menjaga dan rnenjalin rasa solidaritas dan soliditas sesama Pegawai BKN. 

Selengkapnya lihat riview di bawah ini.



Silahkan download :
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini rnulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Semoga bermanfaat.

Keputusan MENDAGRI Nomor 800-223 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Khusus PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serts terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negeri Sipil.

Lihat juga :

Kami tampilkan tentang Kode Etik Khusus PNS (Pegawai Negeri Sipil) melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800-223 Tahun 2012.

Keputusan MENDAGRI Nomor 800-223 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Khusus PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Keputusan MENDAGRI Nomor 800-223 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Khusus PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Silhakan unduh filenya di bawah ini.

Demikian yang dapat kami sampaikan kali ini. Lain kali kita berjumpa lagi.

Kamis, 26 Oktober 2017 23.23

Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan


Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan perpustakaanguru.blogspot.co.id
Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan
Disahkannya UU tentang Sistem Perbukuan memberikan kepastian bagi pembaca dalam memeroleh buku dengan isi konten yang "aman" dan tanpa khawatir dengan harga yang terlampau mahal. UU ini hadir untuk mewujudkan buku bermutu, murah, dan merata (3M) bagi masyarakat. Majalah edisi ini membahas secara mendalam isi dari UU Sistem Perbukuan.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2017
TENTANG
SISTEM PERBUKUAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa membangun peradaban bangsa dengan pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, informasi, dan/atau hiburan melalui buku yang memuat nilai-nilai dan jati diri bangsa Indonesia merupakan upaya memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa buku sebagai salah satu sarana membangun dan meningkatkan budaya literasi masyarakat Indonesia perlu mendapatkan perhatian khusus guna mendorong masyarakat berperan dalam tingkat global;
c. bahwa untuk menjamin tersedianya buku bermutu, murah, dan merata, diperlukan tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggungjawabkan melalui pengaturan sistem perbukuan secara sistematis, menyeluruh, dan terpadu;
d. bahwa pengaturan perbukuan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum diatur secara komprehensif sehingga perlu pengaturan perbukuan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Perbukuan.
Mengingat:
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM PERBUKUAN.

BAB I

KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Sistem Perbukuan adalah tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.
  2. Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.
  3. Naskah Buku adalah draf karya tulis dan/atau karya gambar yang memuat bagian awal, bagian isi, dan bagian akhir.
  4. Literasi adalah kemampuan untuk memaknai informasi secara kritis sehingga setiap orang dapat mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas hidupnya.
  5. Penulis adalah setiap orang yang menulis Naskah Buku untuk diterbitkan dalam bentuk Buku.
  6. Penulisan adalah penyusunan Naskah Buku melalui bahasa tulisan dan/atau bahasa gambar.
  7. Penerjemah adalah setiap orang yang melakukan penerjemahan.
  8. Penerjemahan adalah pengalihbahasaan Buku dari bahasa sumber ke dalam bahasa tertentu, baik gaya, makna, maupun konteks.
  9. Terjemahan adalah hasil pengalihbahasaan Buku dari bahasa sumber ke dalam bahasa tertentu, baik gaya, makna, maupun konteks.
  10. Penyadur adalah setiap orang yang melakukan penyaduran.
  11. Penyaduran adalah penggubahan yang disesuaikan dengan maksud pihak penggubahnya, termasuk mengganti nama pelaku, tempat, waktu, dan suasana dalam sebuah cerita atau mengubah bentuk penyajian.
  12. Saduran adalah hasil gubahan yang disesuaikan dengan maksud pihak penggubahnya, termasuk mengganti nama pelaku, tempat, waktu, dan suasana dalam sebuah cerita atau mengubah bentuk penyajian.
  13. Editor adalah setiap orang yang mengedit Naskah Buku hingga siap cetak.
  14. Desainer adalah setiap orang yang membuat rancangan tata letak isi Buku dan kover Buku.
  15. Ilustrator adalah setiap orang yang membuat Ilustrasi untuk bagian isi Buku dan kover Buku.
  16. Ilustrasi adalah karya dalam bentuk gambar, sketsa, dan/atau peta untuk memperkaya, mempermudah, atau memperjelas uraian dalam sebuah Buku.
  17. Pencetak adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan pencetakan Buku.
  18. Pencetakan adalah proses mencetak Naskah Buku mulai dari cetak coba sampai menjadi Buku.
  19. Pengembang Buku Elektronik adalah setiap orang yang mengonversi buku cetak menjadi buku elektronik dan/atau membuat buku elektronik.
  20. Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan Buku.
  21. Penerbitan adalah seluruh proses kegiatan yang dimulai dari pengeditan, pengilustrasian, dan pendesainan Buku.
  22. Toko Buku adalah tempat untuk memperjualbelikan Buku.
  23. Buku Bermutu adalah Buku yang memenuhi standar mutu yang mencakup isi, penyajian, desain, dan grafika.
  24. Pendistribusian adalah rangkaian kegiatan penyebaran Buku untuk diperdagangkan atau tidak diperdagangkan dari Penerbit sampai kepada pengguna.
  25. Penggunaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan Buku.
  26. Penyediaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan menyediakan Buku.
  27. Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
  28. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  29. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  30. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2
  1. Sistem Perbukuan diselenggarakan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  2. Penyelenggaraan Sistem Perbukuan harus memperhatikan ekosistem perbukuan.

Pasal 3
Penyelenggaraan Sistem Perbukuan berasaskan:
a. kebinekaan;
b. kebangsaan;
c. kebersamaan;
d. profesionalisme;
e. keterpaduan;
f. kenusantaraan;
g. keadilan;
h. partisipasi masyarakat;
i. kegotongroyongan; dan
j. kebebasbiasan.
Pasal 4
Penyelenggaraan Sistem Perbukuan bertujuan:
a. menumbuhkan dan memperkuat rasa cinta tanah air serta membangun jati diri dan karakter bangsa melalui pembinaan Sistem Perbukuan;
b. mengatur dan mewujudkan Sistem Perbukuan serta meningkatkan mutu dan jumlah sumber daya perbukuan untuk menghasilkan Buku Bermutu, murah, dan merata;
c. menumbuhkembangkan budaya literasi seluruh warga negara Indonesia; dan
d. meningkatkan peran pelaku perbukuan untuk mempromosikan kebudayaan nasional Indonesia 

Inilah tayangan sebagai info http://perpustakaanguru.blogspot.co.id yiatu Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan.


Diberdayakan oleh Blogger.