KODE ETIK PNS BKN NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG KODE ETIK PNS BKN-BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
KODE ETIK PNS BKN NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG KODE ETIK PNS BKN-BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Menurut BAB I KETENTUAN UMUM dalam Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat dengan Pegawai BKN adalah:
a. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS BKN yang bertugas di lingkungan BKN, termasuk Kantor Regional BKN;
b. PNS yang dipekerjakanldiperbantukan pada BKN; dan 
c. PNS lain yang sedang mengikuti pendidikan dan atau pelatihan di lingkungan BKN.
2. Kode Etik Pegawai BKN adalah pedoman sikap dan perilaku bagi Pegawai BKN dalam melaksanakan tugas dan pergaulan hidupnya sehari-hari.

Lihat pula produk hukum lainnya :

Dalam BAB II TUJUAN KODE ETlK sesuai Pasal l2
Tujuan Kode Etik Pegawai BKN yaitu:
a. menjaga martabat, kehormatan, dan citra BKN;
b. memacu produktifitas Pegawai BKN; dan
c. menjaga keharmonisan hubungan dalam lingkungan kerja, keluarga, dan masyarakat. 

Sedangkan BAB Ill memuat tentang NILAI-NIIAI DASAR yaitu dalam Pasal 3
Nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh setiap Pegawai BKN meliputi:
a. jujur;
b. tanggung jawab;
c. disiplin;
d. bersemangat;
e. kerjasama; dan
f. pelayanan prima. 

BAB IV Tentang KODE ETlK : 
Setiap Pegawai BKN dalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari-hari selain tunduk dan berpedoman pada Kode Etik PNS sebagaimana diatur dalarn Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, juga tunduk kepada Kode Etik Pegawai Negeri Sipil BKN yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini. 

Pasal 5
Kode Etik Pegawai BKN meliputi:
a. mengetahui danlatau rnemahami serta menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
b. tidak memberikan keteranganlinformasi data kepegawaian yang bersifat rahasia kepada pihak yang tidak berwenang; 
c. tidak menyalahgunakan organisasi BKN untuk kepentingan pribadi atau golongan;
d. tidak melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain;
e. tidak bertindak selaku perantara bagi seseorang, pengusaha, atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari BKN;
f. tidak bertindak selaku perantara dalam proses administrasi kepegawaian dengan mengambil keuntungan pribadi atau golongan;
g. menciptakan dan memelihara suasana kerja yang kondusif;
h. bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahan;
i. saling menghargai dan menghormati sesama pegawai BKN, bawahan, atasan, dan masyarakat;
j. menjadi teladan yang baik terhadap sesama pegawai BKN, bawahan, dan masyarakat;
k. memberikan pelayanan secara cepat, tepat, dan aman;
I. melayani dan menghormati setiap tamu yang datang ke BKN;
m. berperilaku sopan santun terhadap sesama, atasan, bawahan, dan masyarakat;
n. tidak memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat BKN, kecuali untuk kepentingan pelaksanaan tugas jabatan; dan
o. menjaga dan rnenjalin rasa solidaritas dan soliditas sesama Pegawai BKN. 

Selengkapnya lihat riview di bawah ini.



Silahkan download :
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini rnulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Semoga bermanfaat.
Klik Bagikan sebelum Download