Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serts terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negeri Sipil.
Lihat juga :
- DAFTAR NOMOR POKOK PERPUSTAKAAN SELURUH INDONESIA
- Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan
- DOWNLOAD APLIKASI QUIPPER SCHOOL
Kami tampilkan tentang Kode Etik Khusus PNS (Pegawai Negeri Sipil) melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800-223 Tahun 2012.
Keputusan MENDAGRI Nomor 800-223 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Khusus PNS (Pegawai Negeri Sipil) |
Silhakan unduh filenya di bawah ini.
Demikian yang dapat kami sampaikan kali ini. Lain kali kita berjumpa lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar