Jumat, 28 Desember 2018 16.13

DOWNLOAD PROTA DAN PROGRAM SEMESTER PRAKARYA K13 KELAS 7 SMP/MTS REVISI TERBARU


PROGRAM TAHUNAN
Silahkan Download Program Tahunan SMP/MTs Kurikulum 2013 Kelas VII Semester 1 dan 2 di bawah ini


PROGRAM SEMESTER

Silahkan download filenya PROMES PRAKARYA SMP/MTS Kelas VII Semester 1 dan 2 Kurikulum 2013 di bawah ini.

Demikianlah yang dapat kami bagikan pada kesempatan kali ini.
Semoga bermanfaat.

Selasa, 25 Desember 2018 17.38

Download Permendikbud Nomor 21 Tentang Standar Isi

Download Permendikbud Nomor 21 Tentang Standar Isi - Tingkat Kompetensi : Dalam usaha mencapai Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana telah ditetapkan untuk setiap satuan dan jenjang pendidikan, penguasaan kompetensi lulusan dikelompokkan menjadi Tingkat Kompetensi Pendidikan Dasar dan Tingkat Kompetensi Pendidikan Menengah. Tingkat  Kompetensi menunjukkan tahapan yang harus dilalui untuk mencapai kompetensi lulusan yang telah ditetapkan dalam Standar Kompetensi Lulusan. Tingkat Kompetensi merupakan kriteria capaian Kompetensi yang bersifat generik yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada setiap jenjang pendidikan dalam rangka pencapaian Standar Kompetensi Lulusan.  Tingkat Kompetensi dikembangkan berdasarkan kriteria; (1) Tingkat perkembangan peserta didik, (2) Kualifikasi kompetensi Indonesia, (3) Penguasaan kompetensi yang berjenjang. Selain itu Tingkat Kompetensi juga memperhatikan tingkat kerumitan/kompleksitas kompetensi, fungsi satuan pendidikan, dan keterpaduan antar jenjang yang relevan. Untuk menjamin keberlanjutan antar jenjang, Tingkat Kompetensi dimulai dari Tingkat Kompetensi Pendidikan Anak Usia Dini. Berdasarkan pertimbangan di atas, Tingkat Kompetensi dirumuskan sebagai berikut: 

Tabel 1. Tingkat Kompetensi dan Jenjang Pendidikan 


Keterangan: SDLB, SMPLB, dan SMALB yang dimaksud hanya diperuntukkan bagi tuna netra, tuna rungu, tuna daksa, dan tuna laras yang intelegensinya normal. Bloom Taxonomy yang pertama kali dikenalkan oleh sekelompok peneliti yang dipimpin oleh Benjamin Bloom pada tahun 1956 dan dikembangkan lebih lanjut oleh Anderson and Krathwol pada tahun 2001 digunakan sebagai rujukan pada Standar Kompetensi Lulusan.  Bloom Taxonomy mengkategorikan capaian pembelajaran menjadi tiga domain, yaitu dimensi pengetahuan yang terkait dengan penguasaan pengetahuan, dimensi sikap yang terkait dengan penguasaan sikap dan perilaku, serta dimensi ketrampilan yang terkait dengan penguasaan ketrampilan. Dimensi pengetahuan diklasifikasikan menjadi faktual, konseptual, prosedural, serta metakognitif yang penguasaannya dimulai sejak Tingkat Pendidikan Dasar hingga Tingkat Pendidikan Menengah.  Structure of Observed Learning Outcome (SOLO) Taxonomy yang pertama kali dikembangkan oleh Biggs dan Collin (1982) dan telah diperbarui tahun 2003 digunakan sebagai dasar untuk mengelompokkan Tingkat Kompetensi untuk aspek pengetahuan. Menurut SOLO Taxonomy ada lima tahap yang dilalui oleh peserta didik untuk menguasai suatu pengetahuan, yaitu tahah pre-struktural, uni-struktural, multi-struktural, relasional dan abstrak yang diperluas. Kelima tahap ini dapat disederhanakan menjadi tiga tahap, yaitu surface knowledge, deep knowledge dan conceptual atau constructed knowledge. Tahap surface knowledge diperoleh pada Tingkat Pendidikan Dasar untuk Sekolah Dasar, tahap deep knowledge diperoleh pada Tingkat Pendidikan Dasar untuk Sekolah Menengah Pertama dan tahap conceptual/constructed knowledge diperoleh pada Tingkat  Pendidikan Menengah yaitu ada Sekolah Menengah Atas. Walaupun demikian, untuk jenis pengetahuan tertentu, ketiga tahap ini dapat dicapai dalam satu jenjang pendidikan atau dalam satu tingkat kelas. Berdasarkan Tingkat Kompetensi tersebut ditetapkan Kompetensi yang bersifat generik yang selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam mengembangkan Kompetensi dan ruang lingkup materi yang bersifat spesifik untuk setiap mata pelajaran. Secara hirarkis, Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan untuk menetapkan Kompetensi yang bersifat generik pada tiap Tingkat Kompetensi. Kompetensi yanag bersifat generik ini kemudian digunakan untuk menentukan kompetensi yang bersifat spesifik untuk tiap mata pelajaran. Selanjutnya, Kompetensi dan ruang lingkup materi digunakan untuk menentukan Kompetensi Dasar pada pengembangan kurikulum tingkat satuan dan jenjang pendidikan.

Permendikbud Nomor 21 Tentang Standar Isi, https://perpustakaanguru.blogspot.com/
Permendikbud Nomor 21 Tentang Standar Isi
Kompetensi yang bersifat generik mencakup 3 (tiga) ranah yakni sikap, pengetahuan dan keterampilan. Ranah sikap dipilah menjadi sikap spiritual dan sikap sosial. Pemilahan ini diperlukan untuk menekankan pentingnya keseimbangan fungsi sebagai manusia seutuhnya yang mencakup aspek spiritual dan aspek sosial sebagaimana diamanatkan dalam tujuan pendidikan nasional. Dengan demikian, Kompetensi yang bersifat generik terdiri atas 4 (empat) dimensi yang merepresentasikan sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan, yang selanjutnya disebut Kompetensi Inti (KI). Setiap  Tingkat  Kompetensi  berimplikasi  terhadap  tuntutan  proses pembelajaran dan penilaian. Penjabaran Tingkat Kompetensi lebih lanjut pada setiap jenjang pendidikan sesuai pencapaiannya pada tiap kelas akan dilakukan oleh Pihak Pengembang Kurikulum. Tingkat Kompetensi yang berbeda menuntut pembelajaran dan penilaian dengan fokus dan penekanan yang berbeda pula. Semakin tinggi Tingkat Kompetensi, semakin kompleks intensitas pengalaman belajar peserta didik dan proses pembelajaran serta penilaian. 

Lihat juga :
Inilah Materi Lengkap Tentang Analisis SKL-KI-KD-IPK-Silabus Tematik SD Kurikulum 2013
Uraian revisi Kompetensi Inti untuk setiap Tingkat Kompetensi disajikan dalam tabel berikut. 

1. Tingkat Pendidikan Dasar       
(Tingkat Kelas I-VI SD/MI/SDLB/PAKET A) 


Download juga :
Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Sekolah Dasar dan Menengah
Kumpulan Kisi-Kisi, Soal dan Kunci Jawaban UKK untuk SMP/MTs Kelas VII (7), VIII (8), IX (9) Kurikulum 2013
Demikianlah informasi tentang Permendikbud Nomor 21 tahun 2016 Mengenai Standar Isi.

Jumat, 21 Desember 2018 04.57

Download RPP K-13 Matematika SMP Kelas VII (9), VIII (8), IX (9) Semester 1 Dan 2

Sebagai pelengkap administrasi seorang guru dan pelengkap pengadministrasian sekolah maka Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) sangatlah diperlukan. Dengan demikian pada kesempatan kali ini kami tulis dan di sharekan RPP untuk Bidang studi khusus matematika untuk pembelajaran SMP yang lengkap untuk semua kelas mulai dari kelas VII, VIII, IX Semester 1 dan 2.

Download RPP K-13 Matematika SMP Kelas VII (9), VIII (8), IX (9) Semester 1 Dan 2, https://perpustakaanguru.blogspot.com/
Download RPP K-13 Matematika SMP Kelas VII (9), VIII (8), IX (9) Semester 1 Dan 2

Kepada Bapak Ibu dapat secara langsung download beberapa link yang sudah kami sediakan di bawah ini :

Download RPP K-13 Matematika SMP Kelas VII (9), VIII (8), IX (9)
RPP Matematika SMP K13 Revisi 2017 Kelas 7 8 9 Semester 1 dan 2

RPP Matematika SMP K13 Revisi 2017 Kelas 7 Semester 1
RPP Matematika SMP K13 Revisi 2017 Kelas 7 Semester 2
RPP Matematika SMP K13 Revisi 2017 Kelas 8 Semester 1
RPP Matematika SMP K13 Revisi 2017 Kelas 8 Semester 2
RPP Matematika SMP K13 Revisi 2017 Kelas 9 Semester 1
RPP Matematika SMP K13 Revisi 2017 Kelas 9 Semester 2
Direkomendasikan :

Download Gratis Kumpulan Aplikasi Administrasi Guru Lengkap dan Terbaru
Download Apdimistrasi Guru Kelas 1-2-3-4-5-6 SD Kurikulum 2013
Download Gratis Aplikasi dan Buku Administrasi Lengkap Untuk Guru SD, SMP, SMA Atau Yang Sederajat Format Word dan Excel 
Demikianlah terkait dengan RPP Matematika Kurikulum 2013 Untuk SMP Kelas VII, VIII, IX Semester 1 dan 2.

Kamis, 06 Desember 2018 16.30

Format Catatan Guru Dalam Gerakan Literasi Sekolah (GLS).doc

Format Catatan Guru Dalam Gerakan Literasi Sekolah (GLS) - Gerakan Literasi Sekolah atau yang disingkat dengan GLS.
GERAKAN LITERASI SEKOLAH

A. Pengertian / Devinisi
Literasi sekolah dalam konteks Gerakan Literasi Sekolah (GLS) adalah kemampuan mengakses, memahami, dan menggunakan sesuatu secara cerdas melalui berbagai aktivitas, antara lain membaca, melihat, menyimak, menulis dan/atau berbicara.

Tujuan dari Gerakan Literasi Sekolah secara umum adalah untuk menumbuhkembangkan budi pekerti peserta didik melalui pembudayaan ekosistem literasi sekolah yang diwujudkan dalam Geerakan Literasi Sekolah agar mereka menjadi pembelajar sepanjang hayat. Sasaran Gerakan Literasi Sekolah yaitu Pendidik, Kepala Sekolah, Tenaga Kependidikan di SD, dan Peserta Didik.

Lihat dulu :
Kumpulan Kisi-Kisi, Soal dan Kunci Jawaban UKK untuk SMP/MTs Kelas VII (7), VIII (8), IX (9) Kurikulum 2013
B. Tahapan Pelaksanaan Gerakan Literasi Sekolah (GLS)
  1. Penumbuhan minat baca melalui kegiatan membaca 15 menit (Permendikbud No 23 Tahun 2015) melalui pembiasaan.
  2. Meningkatkan kemampuan literasi melalui kegiatan menanggapi buku pengayaan, melalui pengembangan.
  3. Meningkatkan kemampuan literasi di semua mata pelajaran melalui pembelajaran.

C. Langkah-langkah Kegiatan Dalam GLS
      1. Membaca 15 menit sebelum pelajaran dimulai
  • Membaca nyaring, Guru/Pustakawan/Kepala SD/Relawan membacakan buku/bahan bacaan dengan nyaring (isi format catatan Guru setelah membacakan buku/bahan bacaan).
  • Membaca dalam hati, kegiatan membaca 15 menit diberikan kepada peserta didik tanpa gangguan (isi format catatan peserta didik setelah membaca dalam hati)

     2. Menata sarana dan lingkungan kaya literasi seperti Perpustakaan SD, yaitu :
  • sudut baca kelas, 
  • area baca, 
  • UKS, 
  • kantin, dan 
  • kebun sekolah.

     3. Menciptakan lingkungan kaya teks.
     4. Memilih buku bacaan di SD.
     5. Keterlibatan publik.

Yang lainnya juga ada :
Download Aplikasi Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
D. Pembentukan Tim Literasi Sekolah
  1. Anggota Komite Sekolah
  2. Orangtua Murid/Wali Murid
  3. Pustakawan dan Tenaga Kependidikan
  4. Guru Kelas, Guru Mata Pelajaran lain
  5. Relawan Literasi/Elemen Masyarakat lain

Format Gerakan Literasi Sekolah

Format Catatan Guru Dalam Gerakan Literasi Sekolah (GLS), https://perpustakaanguru.blogspot.com/
Format Catatan Guru Dalam Gerakan Literasi Sekolah (GLS)
Silahkan unduh/download filenya 
Merekomendasikan :
Download Buku Acuan Panduan Pegangan Pelaksanaan US dan USBN Tahun Pelajaran 2018/2019 dan Kisi-Kisi UNBK dan USBN SMK, MAK
Semoga yang kami share ini dapat membantu yang mememrlukannya. Sehingga dapat bermanfaat dalam melaksanakan tugas yang mulia ini.

Minggu, 02 Desember 2018 04.55

Download Soal Latihan UAS / PAS Matematika SMA Kelas X (10) Semester Ganjil Kurikulum 2013

Download Soal Latihan UAS / PAS Matematika SMA Kelas X (10) Semester Ganjil Kurikulum 2013 - Perpustakaan Guru menyediakan bahan sebagai latihan dalam menghadapi UAS atau PAS untuk SMA Kelas X yang mingkin sedang Ananda perlukan.

Download Soal Latihan UAS / PAS Matematika SMA Kelas X (10) Semester Ganjil Kurikulum 2013, https://perpustakaanguru.blogspot.com/
Download Soal Latihan UAS / PAS Matematika SMA Kelas X (10) Semester Ganjil Kurikulum 2013
Mari kita perhatikan selengkapnya soal latihan matematika dalam menghadapi Ulangan Akhir Semester 1 (Ganjil) untuk K 2006 / KTSP dan Penilaian Akhir Semester 1 (Ganjil) bagi Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Madrasah Aliyah (MA) Kurikulm 2013, di bawah ini.

Silahkan download filenya.
Demikianlah yang dapat Perpustakaan Guru yang dapat di share pada kesempatan ini yakni tentang : Download Soal Latihan UAS / PAS Matematika SMA Kelas X (10) Semester Ganjil Kurikulum 2013. Semoga bermanfaat, dan mendapatkan nilai yang sesuai dengan ketentuan yang telah ada. Aminn.

Silahkan lihat juga :
Download Soal Latihan UAS / PAS Bahasa Inggris SMA Kelas X (10) Semester Ganjil Kurikulum 2013
Selamat bertemu kembali pada waktu dan lain kesempatan yang sama nanti.

Jumat, 30 November 2018 09.18

Inilah Link Hasil Pengumuman Seleksi SKB dan Jadwal SKB Kementerian Keungan RI Tahun 2018

Inilah Link Hasil Pengumuman Seleksi SKB dan Jadwal SKB Kementerian Keungan RI Tahun 2018 - Kemenke merilis hasil SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) dan banyak peserta pendaftar CPNS Tahun 2018 yang lolos ke tahap selanjutnya yaitu ke tahap SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018.

Dalam pengumuman Nomor PENG-06/PANREK/UMUM/2018 tentang hasil SKD dan jadwal pelaksanaan SKB, disebutkan ada 1.196 peserta yang berhak mengikuti SKB.

Inilah Link Hasil Pengumuman Seleksi SKB dan Jadwal SKB Kementerian Keungan RI Tahun 2018, https://perpustakaanguru.blogspot.com/
Link Hasil Pengumuman Seleksi SKB dan Jadwal SKB Kementerian Keungan RI Tahun 2018

Tes SKB Kemenkeu akan diselenggarakan selama enam hari, mulai tanggal 4 Desember 2018 sampai 9 Desember 2018.

Adapun SKB dibagi menjadi tiga jenis tes, di antaranya psikotes online, tes kesehatan dan kebugaran, dan wawancara.

Berikut rincian masing-masing jenis SKB:

1. Psikotes Online

Psikotes online diselenggarakan di kota pelaksanaan sesuai lokasi tes pilihan pelamar pada saat pendaftaran.

Tes ini akan diselenggarakan pada Kamis (6/12/2018) di beberapa kota besar di Indonesia, yakni Medan, Jakarta, Yogyakarta, Balikpapan, Makassar, dan Jayapura.

Medan : Balai Diklat Keuangan Medan
Jakarta : Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
Yogyakarta : Gedung Keuangan Negara Yogyakarta
Balikpapan : Balai Diklat Keuangan Balikpapan
Makassar : Balai Diklat Keuangan Makassar
Jayapura : Gedung Keuangan Negara Jayapura

Pelaksanaan psikotes online dibagi menjadi tiga sesi, di mana sesi pertama pada pukul 07.00 - 10.00, kedua pukul 09.00 - 12.00, dan terakhir pukul 12.30 - 15.30.

2. Tes Kesehatan dan Kebugaran (TKK)

Berbeda dengan psikotes online, TKK dilaksanakan beberapa hari sesuai dengan jadwal di kota masing-masing.

Medan : 4 - 5 Desember 2018
Jakarta : 4 - 8 Desember 2018
Yogyakarta : 4 - 7 Desember 2018
Balikpapan : 5 Desember 2018
Makassar : 5 Desember 2018
Jayapura : 4 - 5 Desember 2018

3. Wawancara

Jenis tes SKB yang terakhir ini juga dilakukan sesuai lokasi tes pilihan pelamar pada saat pendaftaran.

Medan : 7 - 8 Desember 2018
Jakarta : 5 - 9 Desember 2018
Yogyakarta : 5 - 9 Desember 2018
Balikpapan : 7 Desember 2018
Makassar : 7 - 8 Desember 2018
Jayapura : 7 Desember 2018

Berikut link pengumuman hasil SKD dan jadwal SKB Kemenkeu:
silahkan cek.

Silahkan unduh tautan di bawah ini.
Silahkan Download Hasil SKD Seleksi CPNS Kemenhumkan Seluruh Provinsi Di Indonesia
Demikianlah informasi terkait pengumuman hasil tes CPNS Tahun 2018 untuk kemenhumkan di seluruh provinsi yang ada di Indonesia.

Sabtu, 24 November 2018 02.50

Dongeng atau Cerita Kancil dan Buaya

Kalau menulis tentang cerita atau dongeng, suka ingat kepada sang mendiang tercinta, yaitu orang nomor satu di duna fana ini dan sampai kapan pun tidaka akan terlupakan yaitu sang bunda tercinta. Kala waktu kecil, cerita yang didapat banyak sekali selain waktu di sekolah bunda pun mendongeng sebelum aku tidur. Termasuk dongeng atau cerita Sang Kancil dan Buaya, yang kami tukis ini.

Inilah kisahnya.

Ada sebuah kisah atau cerita yaitu, pada Suatu hari, ada seekor kancil sedang duduk bersantai di bawah pohon. Ia ingin menghabiskan waktu siangnya dengan menikmati suasana hujan yang asri dan sejuk. Beberapa waktu kemudian, perutnya keroncongan. Ya, kancil yang konon katanya cerdik itu lapar. Ia sedang berpikir untuk mendapatkan mentimun yang letaknya berada di seberang sungai. Tiba-tiba terdengar suara kecipak keras dari dalam sungai. Ternyata itu adalah buaya.

Baca juga :
Sangkuriang Cerita asal daerah Jawa Barat, https://perpustakaanguru.blogspot.com/
Sangkuriang Cerita asal daerah Jawa Barat
Selengkapnya ada pada laman di bawah ini.
Cerita Rakyat Jawa Barat Sangkuriang
Kancil yang cerdik itu pun punya ide jitu untuk menghilangkan rasa laparnya. Ia bangkit dari duduknya dan berjalan cepat ke arah sungai untuk menghampiri buaya. “selamat siang buaya, apakah kau sudah makan?” Tanya kancil berpura-pura. Namun buaya itu tetap diam, nampaknya ia tertidur pulas sehingga tidak menjawab pertanyaan kancil. Si kancil pun mendekat. Kini jaraknya dengan buaya hanya satu meter saja “hai bbaya, aku punya banyak daging segar. Apakah kau sudah makan siang?” Tanya kancil dengan suara yang dikeraskan. Buaya itu tiba-tiba mengibaskan ekornya di air, ia bangun dari tidurnya. “ada apa? Kau mengganggu tidurku saja” jawab buaya agak kesal. “sudah kubilang, aku punya banyak daging segar. Tapi aku malas untuk memakannya. Kau tahu bukan kalau aku tidak suka daging? Jadi aku berniat memberikan daging segar itu untukmu dan teman-temanmu” jawab kancil polos. “benarkah itu? Aku dan beberapa temanku memang belum makan siang.

Lihat :

Kumpulan Video Lomba Dongeng : Fistival Literasi SD 2018, https://perpustakaanguru.blogspot.com/
Kumpulan Video Lomba Dongeng : Fistival Literasi SD 2018
Kumpulan Video Lomba Dongeng : Festival Literasi Sekolah Dasar Tahun 2018
mari kita teruskan ceritanya,,,,,
Hari ini ikan-ikan entah pergi kemana, sehingga kami tak punya cukup makanan” jawab buaya kegirangan. “kebetulan sekali, kau tidak perlu khawatir akan kelaparan buaya. Selama kau punya teman yang baik sepertiku. Benarkan? Hehehe” ujar kancil sembari memperlihatkan deretan gigi runcingnya. “terimaksih kancil, ternyata hatimu begitu mulia. Sangat berbeda dengan apa yang dikatakan oleh teman-teman di luar sana. Mereka bilang kalau kau licik dan suka memanfaatkan keluguan temanmu untuk memenuhi segala ambisimu” jawab buaya yang polos tanpa ragu-ragu. Mendengar itu, kancil sebenarnya agak kesal. Namun, ia harus tetap terlihat baik demi mendapatkan mentimun yang banyak di seberang sungai “aku tidak mungkin sejahat itu. Biarlah. Mereka hanya belum mengenalku saja, sebab selama ini sikapku terlalu cuek dan tidak peduli dengan omong kosong seperti itu. Cerita kancil dan buaya.

Sekarang, panggilah teman-temanmu” ujar kancil. Buaya itu pun tersenyum lega, akhirnya ada jatah makan siang hari ini. “teman-teman, keluarlah. Kita punya jatah makan siang daging segar yang sangat menggoda. Kalian sangat lapar bukan?” Pekik buaya dengan suara yang sengaja dikeraskan agar teman-temannya cepat keluar. Tak lama kemudian, 8 ekor buaya yang lain pun keluar secara bersamaan. Melihat kedatangan buaya itu, kancil berkata “ayo berbaris yang rapi. Aku punya banyak daging segar untuk kalian”. Mendengar itu, 9 ekor buaya itu pun berbaris rapi di sungai. “baiklah, aku akan menghitung jumlah kalian, agar daging yang aku bagikan bisa merata dan adil” tipu kancil.

Kancil pun meloncat-loncat girang melewati 9 ekor buaya sembari berkata ‘satu, dua, tiga, empat, lima, enam, tuju, delapan, dan sembilan” hingga akhirnya ia sampai di seberang sungai. 9 buaya itu berkata “mana daging segar untuk makan siang kami?”. Kancil terbahak-bahak lalu berkata “betapa bodohnya kalian, bukankah aku tak membawa sepotong pun daging segar di tangan? Itu artinya aku tak punya daging segar untuk jatah makan siang kalian. Enak saja, mana bisa kalian makan tanpa ada usaha?”. 9 ekor buaya itu pun merasa tertipu, salah satu diantara mereka berkata “akan ku balas semua perbuatanmu”. Kancil pun pergi sembari berkata “terimakasih buaya bodoh, aku pamit pergi untuk mencari mentimun yang banyak. Aku lapar sekali”.

Ilustrasi.

Sang Kansil dan Buaya, https://perpustakaanguru.blogspot.com/
Sang Kansil dan Buaya
Lihat postingan lainnya.
Inilah Kepustakaan Candi Di Jawa Barat-Tanah Pasundan
Itulah kisah atau dongen Kancil dan Buaya.
Terima kasih telah membacanya.

Minggu, 18 November 2018 00.56

Download Aplikasi Rapor SD Kurikulum 2013 Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 Mulok Bahasa Sunda Revisi 2018

Download Aplikasi Rapor SD Kurikulum 2013 Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 Mulok Bahasa Sunda Revisi 2018 - Bagi guru-guru sudah banrang tentu akan memerlukan sebuah aplikasi Raport yang sudah direvisi terbaru tahun 2018 dengan hasil edit yaitu khsususnya bagi sekolah Dasar yang ada di daerah Jawa Barat dengan Mulok Bahasa Sunda sesuai ketentuan baik KI maupun KD-nya, yaitu dengan memuat KI-1, KI-2, KI-3, KI-4 yang memuat tentang Spritual, Sikap, Pengetahuan, dan Keterampilan.

Perpustakaan Guru telah menyediakan semua Apliaksi Raport SD Kurikulum 2013 baik Kelas 1 sampai kelas 6 Mulok Bahasa Sunda Revisi 2018 dengan ketentuan yang berlaku.

Download Aplikasi Rapor SD Kurikulum 2013 Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 Mulok Bahasa Sunda Revisi 2018, https://perpustakaanguru.blogspot.com/
Download Aplikasi Rapor SD Kurikulum 2013 Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 Mulok Bahasa Sunda Revisi 2018
Sekilas tayangannya.

Selengkapnya bagi yang memerlukannya silahkan klik link di bawah ini untuk mendownloanya.
Sumber : www.bingkaiguru.blogspot.com
Lihat :
DOWNLOAD GRATIS SEMUA BUKU PEGANGAN GURU DAN SISWA KELAS 1, 2, 3, 4, 5, 6 SD/MI SEMESTER 2 TEMATIK KURIKULUM 2013
KISI-KISI SOAL KELAS 1 SEMESTER 1 SD K-13 TAHUN 2018
Download Free Download Fungsi dan Tugas Pokok Perangkat Sekolah
Kiranya untuk Aplikasi Raport Kurikulum 2013 SD Kelas 1-6 Mulok Bahasa Sunda Revisi 2018 cukup dulu di sini. Lain kali di sambung kembali.

Sabtu, 10 November 2018 15.22

Download Permendikbud Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah

Permendikbud No. 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah-Madrasah, https://perpustakaanguru.blogspot.com/
Permendikbud No. 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Permendikbud No. 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah

Permendikbud No. 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah-Madrasah

Menimbang : 

bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah;

Mengingat : 
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
  2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2005;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK
                      INDONESIA TENTANG STANDAR TENAGA PERPUSTAKAAN
                      SEKOLAH/MADRASAH.
Pasal 1
(1) Standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah mencakup kepala perpustakaan sekolah/madrasah 
      dan tenaga perpustakaan sekolah/madrasah.
(2) Standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum 
      pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
                                                                                 Ditetapkan di Jakarta
                                                                                 pada tanggal 11 Juni 2008
                                                                                 MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
                                                                                TTD
                                                                                BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,
TTD.
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
Baca yang lainnya.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN
Peraturan MenpanRB Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja
Surat Edaran Mendagri Tentang Juk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana Operasional Sekolah Satdikdas Negeri
Itulah yang dapat kami informasikan terkait dengan produk hukum tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.

Jumat, 09 November 2018 16.24

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN

Inilah selengkapnya :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan, http://perpustakaanguru.blogspot.com/
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
  2. Koleksi perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
  3. Koleksi nasional adalah semua karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang diterbitkan ataupun tidak diterbitkan, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri yang dimiliki oleh perpustakaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Naskah kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
  5. Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.
  6. Perpustakaan umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi.
  7. Perpustakaan khusus adalah perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain.
  8. Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
  9. Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.
  10. Bahan perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.
  11. Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang, atau lembaga yang berdomisili pada suatu wilayah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang perpustakaan.
  12. Organisasi profesi pustakawan adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan oleh pustakawan untuk mengembangkan profesionalitas kepustakawanan.
  13. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  14. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  15. Sumber daya perpustakaan adalah semua tenaga, sarana dan prasarana, serta dana yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perpustakaan. 
  16. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.



Pasal 2

Perpustakaan diselenggarakan berdasarkan asas pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi, keadilan,
keprofesionalan, keterbukaan, keterukuran, dan kemitraan.
Pasal 3
Perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa.
Pasal 4
Perpustakaan bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
BAB II
HAK, KEWAJIBAN, DAN KEWENANGAN
Bagian Kesatu
Hak
Pasal 5
(1) Masyarakat mempunyai hak yang sama untuk:
a. memperoleh layanan serta memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas perpustakaan;
b. mengusulkan keanggotaan Dewan Perpustakaan;
c. mendirikan dan/atau menyelenggarakan perpustakaan;
d. berperan serta dalam pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan perpustakaan.
(2) Masyarakat di daerah terpencil, terisolasi, atau terbelakang sebagai akibat faktor geografis berhak
memperoleh layanan perpustakaan secara khusus.
(3) Masyarakat yang memiliki cacat dan/atau kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh layanan perpustakaan yang disesuaikan dengan kemampuan dan keterbatasan masing-masing. 
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 6
(1) Masyarakat berkewajiban:
a. menjaga dan memelihara kelestarian koleksi perpustakaan;
b. menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno yang dimilikinya dan mendaftarkannya ke Perpustakaan Nasional;
c. menjaga kelestarian dan keselamatan sumber daya perpustakaan di lingkungannya;
d mendukung upaya penyediaan fasilitas layanan perpustakaan di lingkungannya;
e. mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan dalam pemanfaatan fasilitas perpustakaan; dan
f. menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan perpustakaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 7
(1) Pemerintah berkewajiban:
a. mengembangkan sistem nasional perpustakaan sebagai upaya mendukung sistem pendidikan nasional;
b. menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber masyarakat;
c. menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di tanah air;
d. menjamin ketersediaan keragaman koleksi perpustakaan melalui terjemahan (translasi), alih aksara (transliterasi), alih suara ke tulisan (transkripsi), dan alih media (transmedia);
e. menggalakkan promosi gemar membaca dan memanfaatkan perpustakaan;
f. meningkatan kualitas dan kuantitas koleksi perpustakaan;
g. membina dan mengembangkan kompetensi, profesionalitas pustakawan, dan tenaga teknis perpustakaan;
h. mengembangkan Perpustakaan Nasional; dan
i. memberikan penghargaan kepada setiap orang yang menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 8
Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban:
a. menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di daerah;
b. menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di wilayah masing-masing;
c. menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat;
d. menggalakkan promosi gemar membaca dengan memanfaatkan perpustakaan;
e. memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan di daerah; dan
f. menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum daerah berdasar kekhasan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah di wilayahnya.

Lihat tayangan berikut !


Selengkapnya silahkan download pada tautan di bawah ini.
Satuan pendidikan merupakan wahana paling tepat untuk menumbuhkan kegemaran membaca sejak usia dini yang terus dikembangkan sejalan dengan peningkatan kemampuan peserta didik, antara lain, melalui penugasan kepada mereka untuk mendayagunakan bahan bacaan yang tersedia di perpustakaan.

Minggu, 04 November 2018 15.24

Surat Edaran Mendagri Tentang Juk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana Operasional Sekolah Satdikdas Negeri

Surat Edaran Mendagri Tentang juk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana Operasional Sekolah Satdikdas Negeri - Sebagai informasi sumber hukum yang dapat di download melalui link yang sudah kami sediakan di bawah ini, Yakni tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.

Surat Edaran Mendagri Tentang juk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana Operasional Sekolah Satdikdas Negeri - perpustakaan guru
Surat Edaran Mendagri Tentang juk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana Operasional Sekolah Satdikdas Negeri
SE Kab-Kota PetunDalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 327 ayal (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Paragraf 21 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 02 Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerinlahan dan lnterpretasi Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) l.lomor 02 Tentang Pengakuan Pendapatan yang Diterima Pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Dasar Negeri yang Diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD), sebagai berikut:

A. Penganggaran
  1. Penganggaran Dana BOS bagi Satdikdas Negeri dalam APBD, ditetapkan berdasarkan alokasi Dana BOS bagi Satuan Pendidikan (Satdik) yang bersangkutan sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Gubernur tentang Daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS pada setiap Satdik Kabupaten/Kota dan Keputusan Gubernur dimaksud ditetapkan setelah alokasi Dana BOS setiap Provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Dalam hal Keputusan Gubernur tentang Daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS pada setiap Satdik Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada angka 1 belum ditetapkan, maka penganggaran pendapatan Dana BOS tersebut didasarkan pada alokasi penyaluran tahun sebelumnya. 
  3. Berdasarkan alokasi Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 1 atau pendapatan tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud angka 2, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) SKPKD yang rremuat Rencana Pendapatan Dana BOS, yang dianggarkan pada Akun Pendapatan, Kelompok Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, Jenis Pendapatan Hibah, Obyek Pendapatan Hibah Dana BOS, Rincian Obyek Pendapatan Hibah Dana BOS, rnasing-masing Satdikdas Negeri sesuai kode rekening berkenaan.
  4. Berdasarkan alokasi Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 1 atau pendapatan tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud angka 2, Kepala satdikdas menyusun Rencana kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Dana BOS yang menjadi bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Dinas yang menyelenggarakan urusan Pendidikan pada Kabupaten/Kota yang memuat rencana belanja Dana BOS sesuai kode rekening pada APBD.
  5. Penyusunan RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 4' wajib mempedomani Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS yang ditetapkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pendidikan.
  6. Kepala Satdikdas Negeri menyampaikan RI(AS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 4 kepada Kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan Pendidikan Kabupaten/Kota.
  7. Berdasarkan RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 5, Kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan Pendidikan pada Kabupaten/Kota menyusun RKA-SKPD, yang memuat renerna belanja Dana BOS yang merupakan rekapitulasi RI(AS yang disampaikan oleh Kepala Satdikdas Negeri.
  8. Rencana Belanja Dana BOS pada RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada angka 7 dianggarkan pada Program Dana BOS, Kegiatan Dana BOS, Akun Belanja, Kelompok Belanja Langsung yang diuraikan ke dalam Jenis Belanja:
Selengkapnya silahkan lihat tayangan berikut ini.

Untuk sebagai dokumen dan pegangan Bapak Ibu dalam melaksanakan pekerjaan kami persilahkan untuk mendownloadnya pada link berikut ini.
Demikianlah. Semoga bermanfaat. Amin

Sabtu, 29 September 2018 18.19

Peraturan MenpanRB Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja

Peraturan MenpanRB Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja, https://perpustakaanguru.blogspot.com/
Peraturan MenpanRB Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja 
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pasal 1 
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Pegawai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang bekerja di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  2. Menteri yang selanjutnya disebut Menteri PANRB adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  3. Hari Kerja adalah hari dimana Pegawai harus melaksanakan tugas pokok dan fungsinya selama jam kerja yang ditentukan.
  4. Jam Kerja adalah rentang waktu yang digunakan Pegawai untuk bekerja di kantor termasuk waktu istirahat sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2
(1) Hari kerja Pegawai adalah 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu, mulai dari hari Senin sampai dengan hari Jum’at.
(2) Dikecualikan dari hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 3

(1) Jam kerja Pegawai diatur sebagai berikut:
a. hari Senin sampai dengan hari Kamis jam 07.30-16.00 WIB, dengan waktu istirahat jam 12.00 -13.00 WIB; dan 
b. hari Jumat jam 07.30 – 16.30 WIB, dengan waktu istirahat jam 11.30-13.00 WIB.
(2) Jumlah jam kerja efektif yaitu 7 jam 30 menit ditambah istirahat selama 1 jam atau paling sedikit 8 jam 30 menit setiap hari.
(3) Jam kerja pada bulan ramadhan diatur tersendiri pada setiap bulan ramadhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 4
(1) Pegawai wajib hadir dan memenuhi ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja.
(2) Pegawai yang mengalami keterlambatan masuk kerja diwajibkan untuk mengganti waktu keterlambatan pada saat waktu kepulangan setelah jam kerja berakhir.
(3) Penggantian waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu 30 (tiga puluh) menit.
(4) Apabila dalam 1 (satu) bulan Pegawai lebih dari 5 (lima) kali mengalami keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dikenakan hukuman disiplin dan pemotongan tunjangan kinerja.
(5) Aturan lebih lanjut mengenai Hukuman disiplin dan potongan tunjangan kinerja diatur dalam peraturan menteri.
Pasal 5
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hanya berlaku untuk PNS dan CPNS.
Pasal 6
Presensi Pegawai di lingkungan Kementerian PANRB dilaksanakan secara elektronik.
Pasal 7
Presensi dapat dilakukan secara manual apabila:
a. perangkat presensi elektronik mengalami kerusakan atau tidak berfungsi;
b. pegawai belum terdaftar dalam sistem presensi elektronik; dan
c. terjadi keadaan kahar.
Pasal 8
Apabila Pegawai tidak melakukan presensi secara elektronik dikarenakan kekhilafan, pegawai membuat surat pernyataan yang diketahui oleh atasan langsung.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2011 tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Agustus 2018.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
                                                                                     Ditetapkan di Jakarta
                                                                                     pada tanggal 22 Januari 2018
                                                                                     Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara 
                                                                                     Republik Indonesia

Arsipkan peraturan ini, karena sewaktu-waktu akan diperlukan.
Diberdayakan oleh Blogger.